DPR Desak Kejelasan Hukum Kasus Investasi Bodong Net89, Restorative Justice Dinilai Tak Tepat

DPR Desak Kejelasan Hukum Kasus Investasi Bodong Net89, Restorative Justice Dinilai Tak Tepat

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 17 Maret 2025, untuk membahas perkembangan penanganan kasus investasi bodong robot trading Net89. RDP yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan perwakilan korban tersebut bertujuan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menelusuri langkah hukum yang telah ditempuh. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin rapat yang membahas secara intensif proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam RDP tersebut, terungkap beberapa poin penting terkait perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus Net89. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, memaparkan langkah-langkah yang telah diambil. Brigjen Helfi Assegaf secara tegas menyatakan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) dinilai tidak tepat diterapkan dalam kasus ini. Alasannya, aset-aset yang berhasil disita sebagian besar atas nama perusahaan, PT SMI, bukan atas nama pribadi para pelaku utama. Hal ini menyulitkan proses penyelesaian dengan pendekatan RJ yang lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan.

Lebih lanjut, Helfi Assegaf menjelaskan bahwa dua pelaku utama, AA dan LSHT yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SMI, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah dikeluarkan red notice internasional. Keberadaan keduanya yang masih buron menjadi kendala utama dalam proses hukum. Kondisi tersebut mempersulit proses penyitaan aset pribadi para pelaku dan penggantian kerugian bagi para korban.

Sementara itu, terkait perkembangan proses hukum, Helfi Assegaf menyampaikan bahwa sejumlah tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah memasuki tahap persidangan. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara tersangka DI, AA, ESI, dan MA telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 12 Maret 2025. Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Komisi III DPR RI mendesak agar penegakan hukum dalam kasus ini terus dimaksimalkan. Kejelasan proses hukum dan transparansi informasi kepada para korban menjadi hal penting yang perlu dijaga. RDP ini menjadi bagian dari pengawasan parlemen atas kinerja penegak hukum dalam menangani kasus yang merugikan banyak masyarakat tersebut. Komisi III juga meminta agar kejaksaan dan kepolisian meningkatkan upaya pencarian terhadap para pelaku yang masih buron untuk memastikan proses hukum dapat berjalan secara tuntas dan berkeadilan.

Kesimpulan: RDP Komisi III DPR RI menyoroti ketidakefektifan restorative justice dan mendesak percepatan proses hukum bagi para pelaku investasi bodong Net89 yang telah merugikan banyak korban. Pengawasan parlemen diharapkan mampu memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.