WNA Mesir Ditangkap di Jayapura, Terjerat Kasus Narkoba 23,52 Gram Ganja

Warga Negara Asing Asal Mesir Ditangkap Terkait Kasus Narkotika di Jayapura

Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir, berinisial EH (32), atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025, di kawasan Argapura Relat, Jayapura Selatan, setelah pelaku sebelumnya terlibat keributan dan diamankan warga.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Vebry V. Pardede, menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, EH yang berdomisili di Polimak IV, Distrik Jayapura Selatan, terlibat keributan yang berujung pada upaya pengamanan oleh warga. Untuk mencegah amuk massa, anggota Polsek Jayapura Selatan mengamankan EH ke kantor polisi. Proses pemeriksaan di Polsek Jayapura Selatan selanjutnya mengungkap barang bukti berupa ganja yang disembunyikan dalam tas selempang milik tersangka.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan sejumlah barang bukti terkait, antara lain:

  • Satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi ganja.
  • Tujuh bungkus plastik klip bening berisi ganja.
  • Kartu Identitas Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) milik EH.
  • Barang bukti lainnya.

Total ganja yang disita mencapai 23,52 gram. Atas temuan ini, EH langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Berat ganja yang ditemukan mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba, yang membutuhkan investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap lebih banyak fakta.

Polresta Jayapura Kota telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Jayapura. EH akan menjalani proses hukum, termasuk persidangan, hingga putusan pengadilan dijatuhkan. Setelah itu, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, EH akan dideportasi dari Indonesia. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Jayapura, termasuk melibatkan warga negara asing.

AKP Vebry menambahkan bahwa EH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. Polri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus narkotika, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah, khususnya daerah yang rawan terhadap kejahatan transnasional seperti Jayapura. Kerja sama antar instansi, seperti yang telah ditunjukkan oleh Polresta Jayapura Kota dan Imigrasi Jayapura, sangat penting untuk mengoptimalkan penanggulangan kejahatan ini.