Biaya Ujian dan Perpisahan di SMAN Jakpus Menuai Protes Orangtua Murid
Biaya Ujian dan Perpisahan di SMAN Jakpus Tuai Protes Orangtua Murid
Kehebohan melanda sejumlah orangtua murid di sebuah SMA Negeri di Jakarta Pusat menyusul pemberlakuan biaya-biaya yang dinilai memberatkan terkait ujian akhir dan acara perpisahan sekolah. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, yang disebut Ayu dalam narasi ini, mengungkapkan rasa terkejutnya atas rincian biaya yang diterimanya melalui pesan WhatsApp dari koordinator kelas pada Minggu malam, 16 Maret 2025. Rincian tersebut berisi pos-pos pengeluaran yang terkesan tidak transparan dan jumlahnya fantastis.
Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp tersebut, Ayu menemukan rincian biaya ujian tulis dan praktik yang mencapai Rp 21 juta. Rincian ini dipecah menjadi dua bagian: biaya doa bersama sebesar Rp 5 juta dan biaya ujian selama tujuh hari sebesar Rp 60.000 per siswa dikalikan jumlah siswa (50 siswa) sehingga totalnya menjadi Rp 21 juta. Belum lagi, terdapat biaya untuk Buku Tahunan Sekolah (BTS) yang mencapai Rp 75 juta, dan biaya acara perpisahan di hotel yang fantastis, yaitu Rp 183 juta. Terdapat pula biaya-biaya lain yang terbilang cukup besar, seperti biaya kenangan untuk sekolah sebesar Rp 6 juta, kenangan untuk guru sebesar Rp 10,5 juta, dan transportasi guru sebesar Rp 9 juta. Total keseluruhan biaya yang diminta mencapai Rp 284,5 juta, atau setara dengan Rp 1,35 juta per siswa.
Yang membuat Ayu dan orangtua murid lainnya geram adalah pelaksanaan acara perpisahan di hotel yang jelas-jelas melanggar aturan dari Dinas Pendidikan yang melarang kegiatan tersebut di luar lingkungan sekolah. Ketidakjelasan sumber dana, mekanisme pengumpulan dana, dan ketiadaan surat edaran resmi dari sekolah maupun Dinas Pendidikan semakin memperkuat dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam kasus ini. Ayu mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut dan meminta pertanggungjawaban pihak sekolah atas biaya-biaya yang dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan status sekolah negeri yang seharusnya gratis.
Keberatan Ayu bukan tanpa alasan. Sebagai sekolah negeri, SMAN tersebut seharusnya tidak membebankan biaya-biaya tambahan kepada orangtua murid, terutama untuk kegiatan yang sifatnya seremonial seperti perpisahan. Biaya-biaya tersebut dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan ekonomi para orangtua. Ketidakhadiran surat edaran resmi dari sekolah dan Dinas Pendidikan semakin memperkuat dugaan pungli tersebut. Ayu berharap agar pihak berwenang dapat menyelidiki dugaan pungli ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, jika terbukti bersalah.
Berikut rincian biaya yang dibebankan kepada orangtua murid:
- Biaya Doa Bersama: Rp 5.000.000
- Biaya Ujian (7 hari): Rp 21.000.000
- Biaya Buku Tahunan Sekolah (BTS): Rp 75.000.000
- Biaya Acara Perpisahan di Hotel: Rp 183.000.000
- Biaya Kenangan untuk Sekolah: Rp 6.000.000
- Biaya Kenangan untuk Guru: Rp 10.500.000
- Biaya Transportasi Guru: Rp 9.000.000
Total biaya: Rp 284.500.000 (Rp 1.350.000 per siswa)
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyinggung transparansi pengelolaan dana sekolah negeri dan memperlihatkan potensi terjadinya pungli di lingkungan pendidikan. Kejelasan dan keterbukaan informasi dari pihak sekolah sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan negeri.