Eks Napi Korupsi E-KTP, Sugiharto, Kembali Diperiksa KPK
Eks Napi Korupsi E-KTP, Sugiharto, Kembali Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam mega skandal korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Sugiharto, yang pernah mendekam di penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini, kini kembali menjadi sorotan dalam rangkaian penyelidikan yang masih berlanjut.
Sebagai salah satu tersangka gelombang pertama kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, perjalanan hukum Sugiharto cukup panjang. Pada tahun 2017, ia divonis 5 tahun penjara. Namun, putusan tersebut diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada April 2018. Setelah menjalani masa hukuman, Sugiharto akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Oktober 2024, bersama dengan beberapa terpidana lain dalam kasus yang sama, termasuk mantan Dirjen Dukcapil Irman dan eks Direktur PT Quadra Solution, Anang Sudihardjo. Pemanggilan Sugiharto kali ini menjadi bukti komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus yang telah mencoreng citra pemerintahan dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
Kasus korupsi E-KTP merupakan salah satu kasus korupsi besar yang pernah terjadi di Indonesia, melibatkan sejumlah tokoh penting dan berdampak luas. Selain Sugiharto, sejumlah nama besar lainnya juga terseret dalam pusaran kasus ini. Mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari, adalah beberapa di antaranya. Bahkan, pada Agustus 2020, KPK menetapkan empat tersangka baru, yaitu:
- Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani
- Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya
- Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi
- Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos
Penyelidikan yang terus berlanjut dan pemanggilan saksi-saksi kunci seperti Sugiharto menunjukkan upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam skandal korupsi E-KTP ini. Publik berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memberikan efek jera bagi para pelaku, dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Pemeriksaan Sugiharto hari ini diharapkan dapat memberikan informasi penting dan melengkapi rangkaian bukti yang telah dikumpulkan KPK guna mengungkap secara menyeluruh aktor intelektual di balik mega korupsi proyek e-KTP. Publik menanti perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.