Enam Puluh Enam Pelaku Usaha Minyakita Kena Sanksi: Pengawasan Ketat Kemendag Ungkap Berbagai Pelanggaran

Enam Puluh Enam Pelaku Usaha Minyakita Kena Sanksi: Pengawasan Ketat Kemendag Ungkap Berbagai Pelanggaran

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah menyelesaikan pengawasan ketat terhadap 316 pelaku usaha Minyakita di 23 provinsi. Pengawasan yang berlangsung dari November 2024 hingga 12 Maret 2025 ini berhasil mengungkap 66 pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan distribusi dan penjualan Minyakita. Para pelanggar, yang terdiri dari distributor dan pengecer, telah dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan temuan ini dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Maret 2025.

Berbagai modus pelanggaran terungkap selama pengawasan. Beberapa pelanggaran utama meliputi:

  • Penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Price Obligation (DPO): Pelaku usaha menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik ini merugikan konsumen dan melanggar aturan harga yang telah ditetapkan.
  • Penjualan Antar Pengecer: Distribusi Minyakita yang tidak langsung kepada konsumen akhir menyebabkan pemanjangan rantai distribusi dan peningkatan harga jual di tingkat konsumen. Hal ini turut berkontribusi pada ketidakmerataan distribusi Minyakita.
  • Tidak Ada Pembatasan Penjualan: Ketiadaan pembatasan penjualan oleh pengecer menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata, sehingga beberapa daerah mengalami kelangkaan sementara daerah lain kelebihan stok.
  • Ketidaksesuaian Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): Beberapa pelaku usaha tidak memiliki TDG dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha mereka, menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi.
  • Tidak Memberikan Data dan Informasi: Beberapa pelaku usaha terbukti enggan memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada petugas pengawas, menghambat proses pengawasan dan penindakan.
  • Kemasan Tidak Sesuai Takaran: Terdapat pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume lebih sedikit dari yang tertera pada label kemasan, merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen.

Selain pengawasan terhadap distribusi, Kemendag juga melakukan pengawasan pasca-pasar (post market surveillance) terhadap produk Minyakita yang telah beredar. Pengawasan yang melibatkan Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di kabupaten/kota ini memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. Hasilnya, 40 produsen/repacker yang ditemukan melakukan pelanggaran terkait ketidaksesuaian volume produk dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan melakukan perbaikan di bawah pengawasan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kelangkaan dan memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran.

Sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, hingga penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang berulang. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang dengan takaran yang tidak sesuai label.