Gugatan Redenominasi Rupiah di MK: DPR Siap Hadapi Persidangan

Gugatan Redenominasi Rupiah di MK: DPR Siap Hadapi Persidangan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyusul diterimanya surat resmi dari MK terkait gugatan yang diajukan oleh seorang advokat, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Dasco menegaskan bahwa DPR akan segera menggelar rapat pimpinan untuk membahas strategi menghadapi persidangan yang akan datang.

Dalam keterangannya Senin (17/3/2025) di Gedung DPR RI, Dasco menjelaskan bahwa DPR telah menerima surat dari MK dan akan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, termasuk risalah rapat dan keterangan-keterangan yang relevan. “Surat baru kami terima kemarin, dan kami akan segera mengadakan rapat pimpinan untuk membahas langkah selanjutnya,” ujar Dasco. Ia menambahkan bahwa kesiapan DPR meliputi penyusunan data dan informasi yang dibutuhkan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada MK jika diperlukan.

Gugatan yang diajukan Zico Simanjuntak mempersoalkan Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C UU Nomor 7 Tahun 2011. Petitum gugatan tersebut meminta pengurangan jumlah angka nol pada mata uang rupiah. Gugatan ini telah terdaftar di MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025 dan saat ini masih dalam tahap registrasi, belum memasuki tahap persidangan. Surat resmi dari MK bernomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025 yang diterima DPR pada 11 Maret 2025 menjelaskan kewajiban MK untuk memberitahukan gugatan tersebut kepada DPR dan Presiden dalam waktu tujuh hari kerja setelah registrasi.

Dalam surat tersebut, MK juga meminta DPR dan Presiden untuk mempersiapkan keterangan dan risalah terkait gugatan ini guna mempermudah proses persidangan. Alasan pemohon menggugat UU tersebut cukup unik. Zico Simanjuntak berargumen bahwa banyaknya angka nol pada mata uang rupiah menyebabkan kelelahan mata dan rabun jauh. Ia membandingkan mata uang rupiah dengan mata uang Singapura yang dianggapnya lebih efisien dan mudah dibaca. Selain itu, pemohon juga berpendapat bahwa redenominasi rupiah akan meningkatkan citra mata uang Indonesia di mata internasional dan menyederhanakan transaksi internasional.

DPR, sebagai lembaga legislatif, memiliki peran penting dalam proses ini. Persiapan yang matang, termasuk penyusunan argumen yang kuat dan data yang akurat, sangat krusial untuk memastikan bahwa posisi DPR dalam persidangan dapat terjaga dengan baik. Hasil dari gugatan ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, proses ini akan terus dipantau dan dikawal oleh berbagai pihak, termasuk publik dan para pakar ekonomi.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil DPR akan diinformasikan setelah rapat pimpinan selesai. Publik dapat berharap bahwa DPR akan menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk memastikan bahwa kepentingan nasional tetap terjaga dalam proses penyelesaian gugatan ini di MK.