Dasco Ahmad Bantah Tuduhan Pengabaian Mekanisme dan Percepatan Revisi UU TNI
Dasco Bantah Tuduhan Pengabaian Mekanisme dan Percepatan Revisi UU TNI
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas membantah tudingan bahwa proses revisi Undang-Undang (RUU) TNI dilakukan secara terburu-buru dan mengabaikan mekanisme yang telah ditetapkan. Penjelasan tersebut disampaikan Dasco di Gedung DPR RI pada Senin (17/03/2025) menanggapi kritik yang beredar terkait proses legislasi RUU tersebut. Ia menekankan bahwa pembahasan RUU TNI telah berlangsung selama beberapa pekan, melibatkan Komisi I DPR dan mencakup partisipasi publik sesuai prosedur.
Dasco menjelaskan, “Proses revisi UU TNI ini telah berjalan selama beberapa bulan. Pembahasan di Komisi I telah dilakukan, termasuk upaya untuk melibatkan partisipasi publik.” Lebih lanjut, ia merinci tahapan konsinyering RUU TNI yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut oleh Komisi I DPR RI dan pemerintah. “Konsinyering, sesuai peraturan perundang-undangan, merupakan bagian integral dari proses pembuatan undang-undang, dan pelaksanaan kegiatan ini sepenuhnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Dasco. Ia menambahkan, meskipun rencana awal konsinyering direncanakan selama empat hari, penyingkatan menjadi dua hari semata-mata bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses pembahasan.
Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini mencakup sejumlah poin penting. Salah satu poin krusial adalah penyesuaian masa dinas keprajuritan. Revisi tersebut mengusulkan perpanjangan masa dinas hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta hingga 60 tahun bagi perwira. Terdapat pula rencana perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Selain itu, revisi ini juga akan merevisi aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat peningkatan kebutuhan akan penugasan prajurit TNI di sektor sipil.
Terkait polemik mengenai lokasi dan waktu pelaksanaan rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada akhir pekan, Dasco tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dalam pernyataan resminya. Fokus Dasco tetap pada pembantahan terhadap tuduhan proses revisi UU TNI yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur. Ia menekankan komitmen DPR untuk menjalankan proses legislasi secara terbuka dan akuntabel, sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Ke depan, DPR akan terus berupaya memastikan terwujudnya revisi UU TNI yang berkualitas dan sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.
Poin-poin penting Revisi UU TNI:
- Perpanjangan masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun (bintara dan tamtama) dan 60 tahun (perwira).
- Kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun untuk prajurit dengan jabatan fungsional.
- Penyesuaian aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.