Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil: Bebas dari Segala Dakwaan dan Pemulihan Hak
Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil: Tuntutan Bebas dan Pemulihan Hak
Dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin, 17 Maret 2025, ketiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, mengajukan pembelaan yang mengejutkan. Melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, para terdakwa—Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan—menuntut pembebasan dari semua dakwaan dan tuntutan yang telah dilayangkan oleh Oditur Militer. Hartono secara tegas menyatakan kliennya tidak bersalah atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Lebih lanjut, pleidoi tersebut juga menuntut pembebasan dari masa penahanan dan yang paling krusial, yaitu pemulihan hak-hak para terdakwa. Hartono memohon kepada Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman agar mempertimbangkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiga terdakwa yang telah tercoreng akibat kasus ini. Permintaan ini juga mencakup pembebanan biaya perkara kepada negara. Permohonan tersebut tentu saja menjadi sorotan utama mengingat beratnya tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.
Sidang tuntutan sebelumnya menghadirkan tuntutan yang cukup berat. Bambang Apri Atmojo, terdakwa utama, dihadapkan pada tuntutan penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI. Selain itu, ia dibebankan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil hasil kejahatan, dituntut hukuman empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Restitusi juga dibebankan kepada ketiga terdakwa dengan total mencapai Rp 796.608.900, dengan rincian restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Ramli bervariasi untuk setiap terdakwa. Pembayaran restitusi ini mengacu pada surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perbedaan signifikan antara tuntutan dan pleidoi ini akan menjadi poin penting dalam pertimbangan hakim. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib ketiga terdakwa, apakah mereka akan dibebaskan dari segala dakwaan dan mendapatkan pemulihan hak sepenuhnya seperti yang diminta oleh kuasa hukum, atau tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan tuntutan Oditur Militer. Kasus ini tentunya menyita perhatian publik, terutama terkait dengan implikasi hukum dan etika yang melekat pada anggota TNI yang terlibat dalam kasus kriminal berat seperti penembakan. Publik menantikan keputusan hakim yang adil dan transparan dalam kasus yang penuh dengan dinamika ini.
Rincian Tuntutan Oditur Militer:
- Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup, pemecatan dari TNI, restitusi Rp 209 juta (keluarga Ilyas) dan Rp 146 juta (Ramli).
- Rafsin Hermawan: 4 tahun penjara, pemecatan dari TNI, restitusi Rp 147 juta (keluarga Ilyas) dan Rp 73 juta (Ramli).
- Akbar Aidil: Restitusi Rp 147 juta (keluarga Ilyas) dan Rp 73 juta (Ramli). (Besaran hukuman pokok Akbar Aidil tidak disebutkan dalam berita).
Total restitusi yang dituntut: Rp 796.608.900