Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Terlarang di Banyumas: 35.720 Butir Pil Koplo dan Sabu Diamankan
Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Terlarang di Banyumas: 35.720 Butir Pil Koplo dan Sabu Diamankan
Kepolisian Resor Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G yang melibatkan seorang pria asal Aceh. Penangkapan yang dilakukan pada Senin malam, 10 Maret 2025, di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, membuahkan hasil signifikan dengan disitanya puluhan ribu butir pil koplo dan sejumlah sabu-sabu. Tersangka, MA (29) alias Jovian, warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dibekuk setelah polisi melakukan pengintaian terhadap mobil yang dikendarainya. Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Willy Budiyanto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut kepada awak media pada Senin, 17 Maret 2025.
Penyelidikan berawal dari informasi intelijen terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas. Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza putih yang dikendarai MA, polisi menemukan sejumlah obat-obatan terlarang. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan tersangka di Desa Panembangan. Dari kedua lokasi penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 35.720 butir obat daftar G, terdiri dari:
- Tramadol
- Hexymer
- Trihexyphenidyl
- Sabu-sabu seberat 0,27 gram
Jumlah obat-obatan terlarang yang berhasil disita menunjukkan skala operasi peredaran yang cukup besar. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas. Penangkapan MA bukan hanya mengungkap peredaran pil koplo, tetapi juga keterlibatan sabu-sabu, memperluas cakupan investigasi kasus ini.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G. Saat ini, MA ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan menghadapi proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di Indonesia. Polresta Banyumas akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang terkait dengan narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.