Tragedi Cemburu di Bandung: Pembunuhan Akibat Perseteruan Pasangan Sesama Jenis

Tragedi Cemburu di Bandung: Pembunuhan Akibat Perseteruan Pasangan Sesama Jenis

Sebuah kasus pembunuhan yang mengejutkan terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, bermula dari perselisihan di antara sekelompok wanita yang melibatkan minuman beralkohol, obat-obatan, dan perselingkuhan diantara mereka. Insiden yang terjadi pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 7-8 Maret 2025, mengakibatkan tewasnya seorang wanita bernama Irma. Tiga tersangka, berinisial BL (29), LW (34), dan MI (31), telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Bandung. Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan keluarga korban atas kematian Irma yang awalnya dilaporkan sebagai kasus kematian biasa.

Kronologi kejadian bermula dari sebuah pesta minuman keras dan obat-obatan di sebuah kosan di Jalan Siliwangi. Keempat wanita, termasuk korban, Irma, berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol serta obat camlet yang diberikan oleh LW kepada BL dengan alasan untuk menenangkan diri. Perselisihan muncul ketika BL dan LW terlibat dalam sebuah perselisihan terkait hubungan asmara mereka dengan korban. LW, yang sebelumnya merupakan pasangan korban, lebih memilih untuk bersama BL. Kecemburuan dan perdebatan yang terjadi antara LW dan korban berlanjut hingga dini hari, dan semakin memanas hingga melibatkan BL. Perselisihan tersebut bahkan berlanjut melalui pesan WhatsApp, yang semakin memicu emosi BL.

Puncaknya terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, ketika pertengkaran antara BL dan korban Irma mencapai titik klimaks yang berujung pada kekerasan fisik. Di tengah emosi yang meluap, BL mengambil pisau dari wadah sendok dan menikam korban di leher hingga mengakibatkan pendarahan hebat. Setelah kejadian tersebut, BL membawa korban ke Rumah Sakit Salamun, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban kemudian memakamkan Irma di Ciamis pada 9 Maret 2025, namun merasa curiga dengan penyebab kematian tersebut dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Setelah penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, terungkaplah motif pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh perselingkuhan dan kecemburuan di antara para pelaku. Selain BL yang didakwa sebagai pelaku utama pembunuhan, LW dan MI juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan berusaha menyembunyikan fakta sebenarnya seputar kematian Irma. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain pakaian korban, gagang pisau, surat kematian dari RS Salamun, dan kuitansi pembayaran rumah sakit. Atas perbuatannya, BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara LW dan MI dijerat dengan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Kasus ini menyoroti betapa rumitnya dinamika hubungan antar manusia, serta konsekuensi fatal yang dapat terjadi ketika emosi tidak terkendali. Polisi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang tepat, tanpa melibatkan kekerasan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.