Etika Berparlemen Dipertanyakan: Penggunaan Gawai Berlebihan Anggota DPRD Sumenep Saat Rapat Paripurna

Etika Berparlemen Dipertanyakan: Penggunaan Gawai Berlebihan Anggota DPRD Sumenep Saat Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Senin, 17 Maret 2025, menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan. Sejumlah anggota dewan, termasuk pimpinan, terpantau berkali-kali asyik mengoperasikan gawai pribadi di tengah berlangsungnya sidang. Perilaku ini dinilai tidak mencerminkan etika dan profesionalisme sebagai wakil rakyat yang seharusnya fokus pada pembahasan agenda penting. Kejadian ini terjadi selama penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, yang berlangsung sekitar 45 menit.

Aktivitas penggunaan gawai ini bahkan berlangsung saat Bupati tengah menyampaikan LKPJ, sebuah momen krusial yang seharusnya mendapatkan perhatian penuh dari para anggota dewan. Beberapa anggota terlihat menerima panggilan telepon dengan durasi yang cukup lama, mengabaikan jalannya rapat. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen dan keseriusan anggota DPRD Sumenep dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengawasan pemerintahan daerah. Minimnya perhatian terhadap penyampaian LKPJ Bupati menunjukkan kurangnya pemahaman akan pentingnya proses akuntabilitas publik yang berlangsung dalam rapat paripurna tersebut.

Menanggapi insiden ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Virzannida Busyro Karim, yang akrab disapa Virza, menyatakan akan memberikan teguran kepada anggota dewan yang terlibat. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai waktu dan mekanisme teguran tersebut. Sikap ini dinilai kurang tegas dan menimbulkan keraguan terhadap efektivitas pengawasan internal di lembaga legislatif tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, hanya memberikan pernyataan maaf singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut atas perilaku yang dinilai tidak terpuji tersebut.

Rapat paripurna tersebut memiliki tiga agenda utama, yaitu penyampaian nota LKPJ Bupati Sumenep TA 2024, penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap satu rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif, dan penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap dua raperda usulan eksekutif. Rapat yang dimulai pukul 10.24 WIB ini dihadiri oleh 37 dari 50 anggota DPRD Sumenep; 13 anggota dinyatakan tidak hadir, dengan rincian satu anggota izin dan 12 anggota lainnya tanpa keterangan.

Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan. Penggunaan gawai secara berlebihan selama rapat paripurna mencerminkan kurangnya disiplin dan profesionalisme, serta menimbulkan keraguan atas efektifitas kinerja DPRD Sumenep. Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota DPRD Sumenep agar lebih menghargai proses demokrasi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan etika.

Catatan: Berita ini telah dihimpun dari berbagai sumber dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.