Pleidoi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Terdakwa TNI Minta Bebas dan Pemulihan Hak

Pleidoi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Terdakwa TNI Minta Bebas dan Pemulihan Hak

Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3/2025) menjadi saksi bisu atas pembacaan pleidoi tiga terdakwa anggota TNI dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. Ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, mengajukan permohonan pembebasan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer. Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar hak-hak mereka sebagai anggota TNI dipulihkan sepenuhnya.

Dalam argumennya, Letkol Hartono secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah atas segala tuduhan yang telah dialamatkan. Ia mendesak majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel Chk Arif Rachman untuk membebaskan ketiga terdakwa dari tahanan dan menjatuhkan vonis bebas. Lebih jauh lagi, pleidoi tersebut juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, meliputi kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai anggota TNI. Sebagai penutup, tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Permohonan ini tentu saja bertolak belakang dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, pada persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, Gori Rambe menuntut Bambang Apri Atmojo dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI. Selain itu, Bambang juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta dan kepada Ramli, yang turut menjadi korban, sebesar Rp 146 juta. Rafsin Hermawan, yang dituduh sebagai penadah mobil hasil kejahatan, dituntut empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Akbar Aidil juga turut dijerat tuntutan restitusi. Besaran restitusi yang dituntut kepada ketiga terdakwa mencapai total Rp 796.608.900, dengan rincian restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 441 juta (Rp 209 juta untuk Bambang, Rp 147 juta untuk Akbar, dan Rp 85 juta untuk Rafsin) dan restitusi kepada Ramli sebesar Rp 355,6 juta (Rp 146 juta untuk Bambang, Rp 73 juta untuk Akbar, dan Rp 136,6 juta untuk Rafsin). Besaran restitusi ini didasarkan pada surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang pleidoi ini menandai babak baru dalam proses peradilan kasus penembakan bos rental mobil tersebut. Bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi dari pihak terdakwa dan menjatuhkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, akan menjadi perhatian publik dan menunggu kepastian hukum dalam kasus ini. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib ketiga terdakwa anggota TNI tersebut.