DPR Pastikan Revisi UU TNI Jaga Supremasi Sipil, Bantah Isu Dwifungsi
DPR Pastikan Revisi UU TNI Jaga Supremasi Sipil, Bantah Isu Dwifungsi
Polemik terkait revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) dan munculnya narasi mengenai potensi dwifungsi TNI telah dibantah tegas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan pernyataan resmi terkait kekhawatiran publik mengenai hal tersebut. Dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025), Dasco menekankan komitmen DPR untuk senantiasa menjaga supremasi sipil dalam setiap tahapan pembahasan RUU TNI. Ia menyatakan bahwa substansi pasal-pasal dalam revisi UU TNI telah dirancang sedemikian rupa untuk mencegah terulangnya praktik dwifungsi TNI, seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Dasco mengajak masyarakat untuk mencermati secara langsung substansi revisi tersebut yang tersedia untuk diakses publik.
"Tuduhan akan adanya potensi dwifungsi TNI dalam revisi UU ini adalah tidak berdasar," tegas Dasco. "Kami di DPR telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam revisi ini selaras dengan prinsip supremasi sipil dan sesuai dengan konstitusi. Masyarakat dapat membaca sendiri naskah revisi UU TNI dan menilai sendiri apa yang telah kami kerjakan."
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur kedudukan TNI dalam konteks negara hukum, Pasal 53 mengatur perihal usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 mengatur jabatan sipil yang dapat di duduki oleh prajurit TNI. Ia membantah tegas beredarnya draf-draf revisi yang beredar di media sosial yang isinya tidak sesuai dengan substansi pembahasan yang dilakukan DPR. Dasco menegaskan bahwa hanya tiga pasal tersebut yang direvisi, dan tidak ada pasal lain yang mengalami perubahan.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, turut memberikan pernyataan yang senada. Ia secara tegas membantah isu dwifungsi ABRI akan kembali muncul. Bahkan, menurut Utut, revisi UU TNI justru melakukan pembatasan terhadap potensi dwifungsi tersebut. "Kekhawatiran mengenai dwifungsi ABRI adalah keliru," ungkap Utut. "Revisi ini justru dirancang untuk mencegah dan membatasi potensi konflik kepentingan antara peran militer dan sipil. RUU TNI ini bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan negara dan memastikan TNI tetap profesional dan terbebas dari intervensi politik."
Penjelasan dari kedua pimpinan DPR ini diharapkan dapat meredam keresahan publik terkait revisi UU TNI. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci dalam memastikan proses legislasi berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari seluruh komponen bangsa. DPR berkomitmen untuk terus menjaga supremasi sipil dan memastikan TNI tetap menjalankan tugasnya sebagai kekuatan pertahanan negara yang profesional dan bertanggung jawab.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Tiga Pasal yang Direvisi:
- Pasal 3: Mengatur kedudukan TNI dalam konteks negara hukum, memastikan perannya sebagai alat negara yang tunduk pada hukum dan pemerintahan sipil.
- Pasal 47: Mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI setelah pensiun, dengan batasan dan mekanisme yang jelas untuk mencegah konflik kepentingan.
- Pasal 53: Mengatur perihal usia pensiun TNI, memastikan regenerasi kepemimpinan di lingkungan TNI.
DPR berharap masyarakat dapat memahami konteks revisi UU TNI secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan menyesatkan.