Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta: Jadwal dan Ketentuan Resmi
Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta: Jadwal dan Ketentuan Resmi
Pemerintah telah resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan, pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, memastikan pencairan THR dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. ASN daerah menerima besaran yang sama, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Kejelasan jadwal pencairan THR untuk ASN ini memberikan kepastian finansial bagi para aparatur negara menjelang perayaan Idul Fitri.
Pencairan THR untuk Karyawan Swasta:
Berbeda dengan ASN, pencairan THR bagi karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Surat edaran tersebut menetapkan bahwa THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret, maka THR karyawan swasta paling lambat harus cair pada tanggal 24 Maret 2025. Penting untuk ditekankan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Ketentuan penerima THR bagi karyawan swasta tertuang jelas dalam Surat Edaran Menaker. Berikut kriteria penerima THR:
- Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus: Mereka yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR. Besaran THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.
- Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu: Status jenis perjanjian kerja tidak mempengaruhi hak mendapatkan THR.
- Masa Kerja: Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional (masa kerja/12 x satu bulan upah).
- Pekerja/buruh harian lepas: Perhitungan upah satu bulan untuk pekerja/buruh harian lepas didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir (jika masa kerja 12 bulan atau lebih) atau rata-rata upah per bulan selama masa kerja (jika kurang dari 12 bulan).
- Pekerja/buruh dengan upah berdasarkan satuan hasil: Upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Perjanjian Kerja: Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan menetapkan besaran THR yang lebih tinggi, maka perusahaan wajib membayar sesuai dengan ketentuan tersebut.
Dengan demikian, baik ASN maupun karyawan swasta memiliki kerangka waktu dan regulasi yang jelas terkait pencairan THR Lebaran 2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.