Investigasi Kematian Mahasiswa UKI: Polisi Periksa 34 Saksi, Termasuk Pedagang Miras

Investigasi Kematian Mahasiswa UKI: Polisi Periksa 34 Saksi, Termasuk Pedagang Miras

Polisi Jakarta Timur terus mengintensifkan penyelidikan terkait tewasnya Ezra Walewangko (21), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di area parkir kampus pada Selasa, 4 Maret 2025. Hingga saat ini, sebanyak 34 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak kampus, rekan-rekan korban, dan pedagang minuman keras (miras) yang diduga terlibat. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan informasi tersebut dalam keterangan pers pada Senin, 17 Maret 2025.

"Proses pemeriksaan saksi terus berjalan. Kita telah menggali keterangan dari 34 saksi, meliputi berbagai pihak," ujar Kombes Nicolas. Saksi-saksi tersebut terdiri dari:

  • Rektor dan jajaran Rektorat UKI
  • Petugas keamanan kampus yang bertugas saat kejadian
  • Pihak Rumah Sakit UKI
  • Pedagang miras yang diduga menyediakan minuman keras pada malam kejadian
  • Keluarga korban
  • Mahasiswa yang turut mengonsumsi miras bersama korban pada malam kejadian

Keterangan saksi-saksi tersebut memberikan gambaran awal terkait kronologi kejadian, termasuk dugaan adanya pesta miras dan percekcokan yang berujung pada pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Ezra. Meskipun Kombes Nicolas enggan merinci detail percekcokan tersebut, ia menyebutkan adanya kesalahpahaman atau ketersinggungan yang memicu pertengkaran mulut. Polisi masih menunggu hasil autopsi jenazah, analisis digital forensik dari rekaman CCTV, dan hasil laboratorium forensik untuk melengkapi rangkaian bukti.

Proses penyidikan memasuki tahap pengumpulan bukti-bukti penting. Pihak kepolisian masih bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian. Proses gelar perkara akan dilakukan setelah seluruh bukti terkumpul, termasuk hasil autopsi, laporan laboratorium forensik, keterangan ahli, dan pra-rekonstruksi. Hal ini ditegaskan oleh Kombes Nicolas, yang menekankan pentingnya kelengkapan bukti sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Sementara itu, Rektor UKI, Dhaniswara K Harjono, menyatakan bahwa kampus telah melarang keras mahasiswa membawa barang terlarang, termasuk minuman keras, ke lingkungan kampus. Ia mengakui bahwa adanya pesta miras sebelum kejadian tersebut luput dari pengawasan pihak kampus. "Aturan larangan miras di kampus sudah ada, namun pengawasan kurang optimal sehingga pesta miras tersebut tidak terpantau," ujar Rektor Dhaniswara. Ia juga membenarkan adanya temuan botol miras di tempat kejadian perkara (TKP) dan menegaskan bahwa jika pesta miras tersebut terpantau, pihak kampus akan langsung mengambil tindakan tegas, seperti menyuruh mahasiswa tersebut pulang.

Meskipun pihak kampus mengaku tidak mengetahui adanya pesta miras, Rektor Dhaniswara memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terlibat dalam pesta minuman keras tersebut. Namun, ia belum dapat merinci jenis sanksi yang akan diberikan.

Kasus kematian mahasiswa UKI ini menjadi sorotan publik dan menuntut kejelasan dari pihak kepolisian. Proses investigasi yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.