RUU TNI Revisi Aturan Pensiun Prajurit: Usia Purna Tugas Berjenjang Berdasarkan Pangkat

RUU TNI Revisi Aturan Pensiun Prajurit: Usia Purna Tugas Berjenjang Berdasarkan Pangkat

Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas DPR dan pemerintah membawa perubahan signifikan pada aturan pensiun prajurit. Pasal 53 RUU ini merevisi ketentuan usia pensiun, menerapkan sistem berjenjang yang didasarkan pada pangkat dan usia prajurit. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa perubahan ini akan meningkatkan batas usia pensiun, dengan rentang antara 55 hingga 62 tahun.

Sistem yang diusulkan dalam RUU ini memberikan fleksibilitas, menyesuaikan masa dinas dengan jenjang karier. Prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama akan memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun. Sementara itu, Perwira hingga pangkat Kolonel akan memasuki masa pensiun pada usia maksimal 58 tahun. Jenjang Perwira Tinggi (Pati) memiliki batas usia pensiun yang bervariasi: Pati bintang satu pensiun pada usia 60 tahun, Pati bintang dua pada usia 61 tahun, dan Pati bintang tiga pada usia 62 tahun.

RUU TNI juga secara detail mengatur pelaksanaan ketentuan Pasal 53 ini dengan rincian sebagai berikut:

Bintara dan Tamtama:

  • Prajurit berusia 52 tahun akan menjalani dinas hingga usia 53 tahun.
  • Prajurit berusia 51 tahun akan menjalani dinas hingga usia 54 tahun.
  • Prajurit yang berusia kurang dari 51 tahun akan menjalani dinas hingga usia 55 tahun.

Pati Bintang 1:

  • Prajurit berusia 57 tahun akan menjalani dinas hingga usia 58 tahun.
  • Prajurit berusia 56 tahun akan menjalani dinas hingga usia 59 tahun.
  • Prajurit yang berusia kurang dari 56 tahun akan menjalani dinas hingga usia 60 tahun.

Pati Bintang 2:

  • Prajurit berusia 57 tahun akan menjalani dinas hingga usia 58 tahun.
  • Prajurit berusia 56 tahun akan menjalani dinas hingga usia 59 tahun.
  • Prajurit yang berusia kurang dari 56 tahun akan menjalani dinas hingga usia 61 tahun.

Pati Bintang 3:

  • Prajurit berusia 57 tahun akan menjalani dinas hingga usia 58 tahun.
  • Prajurit berusia 56 tahun akan menjalani dinas hingga usia 59 tahun.
  • Prajurit yang berusia kurang dari 56 tahun akan menjalani dinas hingga usia 62 tahun.

Perubahan ini menandai perbedaan signifikan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun untuk Perwira dan 53 tahun untuk Bintara dan Tamtama. Revisi UU TNI ini juga mencakup beberapa poin penting lainnya, termasuk penambahan masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun untuk Bintara dan Tamtama, serta hingga 60 tahun untuk Perwira. Bahkan, terdapat kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Selain itu, revisi ini juga akan menyesuaikan aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat meningkatnya kebutuhan akan hal tersebut.

Proses revisi UU TNI ini sendiri telah menuai sorotan, terutama terkait lokasi pembahasan yang dilakukan di Hotel Fairmont akhir pekan lalu.