Kesedihan Ronald Tannur Saksikan Ibunya Menjadi Terdakwa Kasus Suap

Kesedihan Ronald Tannur Saksikan Ibunya Menjadi Terdakwa Kasus Suap

Di tengah proses hukum yang membelitnya, Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus tewasnya Dini Sera, harus menghadapi kenyataan pahit lainnya. Ibunya, Meirizka Widjaja, kini menjadi terdakwa dalam kasus suap yang diduga terkait upaya membebaskan Ronald dari jeratan hukum. Kesedihan mendalam terlihat jelas saat Ronald memberikan kesaksian dalam persidangan kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Air mata berlinang saat Ronald menjawab pertanyaan kuasa hukum Meirizka terkait kedekatannya dengan sang ibu. "Mungkin dari semua anak-anak Ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua," ujarnya dengan suara bergetar. Kesaksian ini memperlihatkan ikatan batin yang kuat antara Ronald dan ibunya, sebuah ikatan yang kini teruji oleh cobaan berat. Lebih lanjut, Ronald mengungkapkan perasaan hancurnya melihat ibunya duduk sebagai terdakwa. "Ya hancur Pak, apalagi yang bisa saya katakan," jawabnya singkat, namun penuh dengan emosi yang terpendam.

Penyesalan mendalam juga terungkap dalam kesaksian Ronald. Dia menyatakan bahwa jika saja kala itu tidak pergi meninggalkan rumah dan bersama Dini, mungkin peristiwa ini tidak akan terjadi, dan dirinya serta ibunya tidak akan berada dalam situasi yang menyedihkan ini. "Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini," tuturnya dengan nada penyesalan yang dalam. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Ronald turut merasakan beban atas peristiwa yang telah terjadi, dan menyadari perannya dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Di akhir kesaksiannya, Ronald menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada ibunya. "Maaf ya Ma," ucapnya dengan suara terbata-bata, menunjukkan rasa cinta dan keprihatinan yang mendalam terhadap sang ibu. Permintaan maaf ini menjadi penutup kesaksian yang penuh emosi, menggambarkan beban psikologis yang berat yang ditanggung oleh Ronald. Kasus ini semakin kompleks dengan terungkapnya dugaan suap yang diberikan Meirizka kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, melalui pengacara Lisa Rachmat, dengan total suap mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) agar Ronald divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Ketiga hakim tersebut juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar, mantan pejabat MA, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama sepuluh tahun menjabat. Ia juga didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari terdakwa kasus pembunuhan, keluarga terdakwa, pengacara, hakim, hingga pejabat MA, menunjukkan kompleksitas dan jangkauan luas dari praktik korupsi di Indonesia. Ronald sendiri saat ini menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah kasasi.

Daftar Terdakwa: * Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur) * Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur) * Erintuah Damanik (Hakim PN Surabaya) * Mangapul (Hakim PN Surabaya) * Heru Hanindyo (Hakim PN Surabaya) * Zarof Ricar (Mantan Pejabat MA)