Penertiban Tempat Hiburan Malam dan Kafe yang Melanggar Perda Selama Ramadan di Kota Bogor

Penertiban Tempat Hiburan Malam dan Kafe di Kota Bogor Selama Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah tempat usaha hiburan malam dan kafe yang beroperasi dan menjual minuman keras (miras) selama bulan Ramadan. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin langsung operasi penertiban yang dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, merespon keluhan warga terkait aktivitas tempat hiburan yang dinilai meresahkan selama bulan suci. Operasi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Dalam operasi tersebut, dua kafe dan tempat hiburan malam disegel karena terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) yang melarang penjualan miras dan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Selain penyegelan, petugas juga berhasil menyita sebanyak 353 botol miras berbagai merek yang tidak dilengkapi izin edar. Wakil Wali Kota menekankan bahwa tindakan ini merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan pemilik usaha terhadap surat peringatan yang telah disampaikan sebelumnya. Pemilik usaha yang terbukti melanggar akan dipanggil dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum tersebut, termasuk sidang, akan memastikan keadilan dan efek jera bagi para pelanggar.

Lebih lanjut, Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan berlaku untuk seluruh wilayah Kota Bogor. Izin operasional akan kembali diberikan setelah bulan Ramadan berakhir, dengan syarat ketat, yaitu tidak menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas kota dan menghormati kesucian bulan Ramadan. Beliau juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pemilik kafe dan tempat hiburan malam di Kota Bogor agar menghentikan segala aktivitas yang melanggar peraturan daerah, terutama penjualan miras dan operasional di luar jam yang diizinkan selama Ramadan. Tindakan tegas berupa penyegelan akan tetap dilakukan bagi mereka yang mengabaikan peringatan ini.

Selain penertiban tempat hiburan malam dan kafe, operasi gabungan tersebut juga menyasar reklame-reklame yang tidak berizin. Pemkot Bogor berkomitmen untuk menertibkan reklame liar yang dianggap merusak pemandangan dan melanggar peraturan. Dalam operasi tersebut, sejumlah reklame liar telah dibongkar. Pemkot Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menciptakan ketertiban umum dan estetika kota yang lebih baik.

Langkah-langkah yang diambil Pemkot Bogor dalam operasi ini antara lain:

  • Penyegelan dua kafe dan tempat hiburan malam.
  • Penyitaan 353 botol miras ilegal.
  • Pemanggilan dan proses hukum terhadap pemilik usaha yang melanggar.
  • Pembongkaran reklame tidak berizin.
  • Peringatan tegas kepada seluruh tempat hiburan malam di Kota Bogor.

Pemkot Bogor menegaskan komitmennya untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan dan menegakkan peraturan daerah dengan tegas. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Pemerintah daerah akan terus memantau dan melakukan tindakan-tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa yang akan datang. Upaya kolaborasi dengan masyarakat melalui aduan dan partisipasi aktif juga akan terus ditingkatkan.