Korban EDCCash Desak DPR Usut Kendala Restorative Justice, Aset Rampasan Belum Diapresiasi
Korban EDCCash Desak DPR Usut Kendala Restorative Justice, Aset Rampasan Belum Diapresiasi
Sejumlah perwakilan korban investasi bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR RI pada Senin (17/3/2025) untuk meminta dukungan penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice (RJ). Mereka, yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Bersama, mengungkapkan kekecewaan atas hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut, terutama terkait penilaian aset yang disita dari para pelaku. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum paguyuban, Siti Mylanie Lubis, menjelaskan bahwa setelah para terdakwa menawarkan perdamaian dan kesediaan menyerahkan aset untuk meringankan kerugian korban, proses penyelesaian justru menemui kendala. Meskipun para korban telah menyatakan kesepakatan untuk RJ, menekankan prioritas pengembalian kerugian ketimbang hukuman penjara bagi para pelaku, proses appraisal aset sitaan hingga saat ini belum dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan atas transparansi dan efektivitas proses hukum.
"Mereka berjanji menyerahkan aset, bahkan menunjukkan aset yang bisa disita, tapi proses appraisal tak kunjung dilakukan," ujar Siti. "Sampai putusan Pengadilan Tinggi pun, aset-aset tersebut belum di-appraisal. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kelanjutan proses RJ." Siti menekankan pentingnya appraisal aset untuk menentukan nilai kerugian dan memastikan pengembalian kerugian kepada korban secara adil dan transparan.
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa hambatan utama proses RJ adalah jumlah korban yang mencapai 2.069 orang. Menurut Helfi, mekanisme RJ mensyaratkan persetujuan seluruh korban, sehingga prosesnya menjadi lebih kompleks. Ia juga menjelaskan bahwa proses RJ harus mencakup keseluruhan korban agar hak mereka terpenuhi sesuai perhitungan aset yang disita.
Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana menambahkan bahwa kewenangan untuk memutuskan penerapan RJ pada kasus EDCCash telah beralih ke pengadilan setelah putusan pengadilan tingkat pertama (TPA) berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian kasus ini melalui RJ dan meminta aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penyelesaian yang tuntas dan berkepastian hukum dengan memperhatikan aspirasi para korban.
Kesimpulan rapat Komisi III DPR RI menekankan perlunya Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, dan Pengadilan untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga legislatif untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban investasi bodong EDCCash dan mendorong transparansi dalam proses hukum.
Kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI:
- Menuntut percepatan appraisal aset sitaan dari para pelaku EDCCash.
- Meminta Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan untuk memprioritaskan penyelesaian kasus EDCCash melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ).
- Mengawal proses pengembalian kerugian kepada korban secara tuntas dan berkepastian hukum.