Tiga Oknum TNI AL Hadapi Vonis Kasus Penembakan Bos Rental: Permohonan Keringanan dan Restitusi

Tiga Oknum TNI AL Hadapi Vonis Kasus Penembakan Bos Rental: Permohonan Keringanan dan Restitusi

Persidangan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AL, Letkol Laut (H) Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, memasuki babak baru di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3/2025). Kuasa hukum para terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dalam menjatuhkan vonis. Permohonan ini diajukan menyusul tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman berat bagi para terdakwa.

Salah satu hal yang meringankan yang diajukan oleh penasehat hukum adalah pemberian santunan kepada keluarga korban. Pihak terdakwa, di bawah koordinasi pimpinan mereka, telah berupaya memberikan tali asih kepada keluarga Ilyas Abdurrahman, korban meninggal dunia, sebesar Rp 100 juta, dan kepada keluarga Ramli, korban luka-luka, sebesar Rp 35 juta. Selain santunan finansial, Hartono juga menekankan bahwa para terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan majelis hakim, meskipun permohonan maaf tersebut ditolak oleh keluarga korban. Hakim ketua telah menjelaskan kepada para pihak bahwa permintaan maaf tidak serta merta menghapuskan hukuman yang dijatuhkan.

Lebih lanjut, Hartono menjabarkan sejumlah poin yang menurutnya menjadi faktor meringankan bagi para terdakwa. Ia menyatakan bahwa ketiga terdakwa menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri kepada pihak berwenang setelah kejadian dan tidak berupaya melarikan diri. Sikap ini, menurut Hartono, menunjukkan jiwa kesatria sebagai prajurit TNI. Ia juga menekankan bahwa para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

Sebagaimana diketahui, tuntutan terhadap para terdakwa berbeda. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil milik korban Ilyas Abdurrahman. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli, sedangkan Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara atas dakwaan penadahan mobil, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dibebankan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Mayor Chk Gori Rambe, Oditur Militer II-07 Jakarta, saat membacakan tuntutan pada Senin (10/3/2025), menegaskan bahwa besaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang ini kini menunggu putusan majelis hakim, yang akan menentukan nasib ketiga oknum TNI AL tersebut. Putusan tersebut tentunya akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang telah dipersidangkan, termasuk permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh pihak pembela dan tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum. Publik pun menantikan putusan yang adil dan transparan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini.