Pemprov Jabar Berikan Kompensasi Rp 3 Juta untuk Delman dan Becak Selama Mudik Lebaran

Pemprov Jabar Berikan Kompensasi Rp 3 Juta untuk Delman dan Becak Selama Mudik Lebaran

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengambil langkah proaktif guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1446 H/2025. Sebagai bagian dari strategi mengurangi kemacetan di jalur-jalur utama, Pemprov Jabar akan menghentikan sementara operasional delman dan becak selama periode mudik dan balik. Kebijakan ini, yang diumumkan pada Senin (17/3/2025), merupakan upaya untuk mengoptimalkan arus lalu lintas dan mencegah potensi kemacetan yang kerap terjadi di titik-titik kumpulnya angkutan tradisional tersebut.

Untuk meringankan beban para kusir delman dan pengemudi becak, Pemprov Jabar mengalokasikan kompensasi sebesar Rp 3 juta per unit kendaraan. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil atas arahan Gubernur Jawa Barat untuk mengurangi kepadatan di simpul-simpul kemacetan yang kerap dipicu oleh aktivitas delman dan becak, serta kendaraan roda dua berbasis aplikasi. “Langkah ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi para pengemudi tersebut untuk mengurangi aktivitas operasional mereka selama periode mudik,” ujar Herman di Gedung Sate. Ia menambahkan, pemberian kompensasi ini juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja transportasi tradisional tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, A. Koswara, memberikan rincian lebih lanjut terkait program kompensasi ini. Sebanyak 1.168 unit delman dan becak akan mendapatkan kompensasi tersebut, yang distribusi nya tersebar di beberapa daerah. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kabupaten Garut: 579 unit
  • Kuningan: 169 unit
  • Cirebon: 349 unit
  • Tasikmalaya: 28 unit
  • Subang: 43 unit

Koswara menambahkan, antisipasi kemacetan juga mempertimbangkan diberlakukannya sistem one way di jalan tol yang berdampak pada peningkatan volume kendaraan di jalan arteri. Pemberian kompensasi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar, akan dilakukan selama periode H-7 hingga H+7 Lebaran. “Kebijakan ini, sesuai arahan Gubernur, memberikan kompensasi Rp 3 juta per kendaraan,” tegas Koswara.

Dengan langkah komprehensif ini, Pemprov Jabar berharap dapat menciptakan arus mudik dan balik yang lebih lancar dan aman, sekaligus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para pengemudi delman dan becak yang terdampak kebijakan ini. Diharapkan pula, upaya ini dapat menjadi model intervensi yang efektif dalam pengelolaan transportasi di masa-masa puncak arus mudik dan balik di Jawa Barat.