Pencairan THR Pensiunan 2025 Dimulai; Taspen Imbau Kewaspadaan Terhadap Penipuan

Pencairan THR Pensiunan 2025 Resmi Dimulai

PT Taspen (Persero) telah resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2025, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan pencairan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Proses pencairan ini menandai berakhirnya masa tunggu bagi para pensiunan yang telah menantikan pencairan THR untuk merayakan Hari Raya. Ketepatan waktu pencairan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak para pensiunan secara tertib dan tepat waktu.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @taspen, pencairan THR ini mencakup seluruh penerima pensiun dan tunjangan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Lebih detailnya, pensiunan yang masa pensiunnya terhitung mulai Februari 2025 atau sebelumnya, dan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah tanggal 28 Februari 2025, akan menerima THR mulai tanggal 17 Maret 2025. Ini merupakan informasi penting yang perlu diketahui oleh seluruh penerima pensiun untuk memastikan mereka mendapatkan haknya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Perhitungan dan Besaran THR Pensiunan 2025

Besaran THR yang diterima para pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Februari 2025. Komponen perhitungan THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Yang perlu diperhatikan adalah THR ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, pajak penghasilan tetap akan dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan hal ini ditanggung oleh pemerintah. Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir penerima pensiun.

Berikut estimasi besaran THR berdasarkan golongan pensiunan PNS:

  • Golongan I:

    • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
    • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
    • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
    • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
  • Golongan II:

    • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
    • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
    • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
    • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
  • Golongan III:

    • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
    • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
    • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
    • Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
  • Golongan IV:

    • Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
    • Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
    • Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
    • Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
    • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Ketentuan Khusus dan Imbauan Kewaspadaan

Terdapat ketentuan khusus bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara atau pejabat negara. THR hanya dibayarkan satu kali dengan nilai terbesar. Namun, bagi yang sekaligus menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda, THR akan dibayarkan untuk keduanya. PNS dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, THR dibayarkan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

PT Taspen juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kantor cabang Taspen terdekat atau call center resmi di 021-1500919.