Perselisihan Pasangan Sejenis Berujung Maut di Bandung: Tiga Wanita Ditangkap Terkait Pembunuhan
Perselisihan Pasangan Sejenis Berujung Maut di Bandung: Tiga Wanita Ditangkap Terkait Pembunuhan
Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan empat wanita di sebuah indekos Jalan Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Kejadian yang terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, ini berujung pada kematian seorang wanita berusia 29 tahun, yang selanjutnya disebut sebagai korban I. Tiga tersangka, yaitu BL (Bunga Laila Febrianti, 29), LW (Lisnawati, 32), dan MI (Melani Ivanawati, 30), telah diamankan pihak kepolisian. Hanya BL, tersangka utama, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Senin, 17 Maret 2025.
Menurut keterangan Kombes Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung, motif pembunuhan ini berawal dari perselisihan di antara keempat wanita yang merupakan pasangan sesama jenis. Keempat individu tersebut terlibat dalam hubungan asmara yang kompleks. Perselisihan yang berujung tragedi ini terjadi setelah mereka mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Berdasarkan investigasi, perselisihan antara korban I dan tersangka BL menjadi pemicu utama insiden tersebut.
“Keempat wanita ini merupakan pasangan kekasih sesama jenis,” jelas Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers, mengklarifikasi hubungan antara korban dan para tersangka. “Perselisihan terjadi pada Sabtu pagi, sebelum mereka hendak tidur. Situasi yang dipicu oleh minuman keras dan obat-obatan terlarang membuat perselisihan tersebut meningkat hingga berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.”
Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kepolisian masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan yang ancaman hukumannya cukup berat. Penggunaan narkoba dan minuman keras sebagai faktor pemicu kejahatan ini juga menjadi perhatian khusus pihak berwajib. Polrestabes Bandung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Berikut kronologi singkat kejadian:
- Keempat wanita, termasuk korban dan tiga tersangka, tinggal bersama di sebuah indekos di Jalan Siliwangi.
- Mereka mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
- Terjadi perselisihan antara korban dan tersangka BL.
- Perselisihan tersebut berujung pada pembunuhan korban I.
- Tiga tersangka ditangkap dan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan antar individu dan dampak negatif penggunaan narkoba dan minuman keras. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari perilaku berisiko dan pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan bertanggung jawab.