Prajurit Kopaska Pembunuh Bos Rental Mobil Mohon Grasi, Hadapi Tuntutan Pemecatan

Prajurit Kopaska Mohon Grasi, Hadapi Tuntutan Pemecatan dan Penjara Seumur Hidup

Sidang kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, memasuki babak baru dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska), yang mengajukan permohonan agar tetap dipertahankan sebagai prajurit TNI. Permohonan tersebut disampaikan melalui pleidoi yang dibacakan pengacaranya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam permohonannya yang disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim, Akbar memohon agar pengadilan mempertimbangkan dedikasinya selama bertugas sebagai prajurit Kopaska, sebuah profesi yang disebutnya telah melekat di dalam darahnya. Ia menekankan pengabdiannya yang telah menuntut pengorbanan nyawa, berharap hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan hukumannya.

Meskipun memohon agar tetap menjadi bagian dari TNI, Akbar mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang menyebabkan kematian Ilyas Abdurrahman. Ia menegaskan tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa korban, namun tetap menyadari kesalahannya sebagai manusia yang tidak luput dari dosa. Ia pun menyerahkan sepenuhnya putusan kepada keadilan majelis hakim. Permohonan ini menjadi kontras dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, pada sidang tuntutan sebelumnya. Gori menuntut hukuman yang berat bagi seluruh terdakwa dalam kasus ini, termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI.

Selain Sersan Satu Akbar Adli, dua terdakwa lain juga menghadapi tuntutan berat. Bambang Apri Atmojo, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI. Selain pidana penjara, Bambang juga dibebankan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta dan kepada Ramli, korban luka lainnya, sebesar Rp 146 juta. Rafsin Hermawan, diduga sebagai penadah mobil korban, dituntut empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut, serta dibebankan restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Total restitusi yang dituntut kepada ketiga terdakwa mencapai Rp 796.608.900.

Kasus ini menyoroti dilema antara pengabdian seorang prajurit dan konsekuensi hukum atas tindakan kriminal yang dilakukannya. Permohonan Akbar Adli untuk tetap menjadi prajurit TNI menjadi poin penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menentukan putusan akhir. Keputusan tersebut tak hanya akan berdampak pada nasib Akbar, tetapi juga menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib ketiga terdakwa dan besarnya restitusi yang harus dibayarkan kepada keluarga korban. Publik pun menunggu dengan penuh perhatian putusan majelis hakim yang diharapkan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Rincian Tuntutan Restitusi:

  • Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta (keluarga Ilyas) + Rp 146 juta (Ramli) = Rp 355 juta
  • Akbar Adli: Rp 147 juta (keluarga Ilyas) + Rp 73 juta (Ramli) = Rp 220 juta
  • Rafsin Hermawan: Rp 147 juta (keluarga Ilyas) + Rp 73 juta (Ramli) = Rp 220 juta
  • Total Restitusi: Rp 796.608.900