Mensesneg Jelaskan Revisi UU TNI: Perkuat Peran, Bukan Kembalikan Dwifungsi ABRI
Mensesneg Jelaskan Revisi UU TNI: Perkuat Peran, Bukan Kembalikan Dwifungsi ABRI
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi terkait kontroversi yang mengelilingi Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (17/3/2025), Mensesneg menekankan pentingnya pemahaman yang cermat terhadap substansi revisi tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari polemik yang didasarkan pada interpretasi yang keliru, serta menghindari pernyataan-pernyataan yang menciptakan dikotomi yang tidak berdasar pada isi RUU.
"Penting bagi semua pihak untuk lebih teliti memahami isi RUU," tegas Mensesneg. "Jangan sampai polemik yang berkembang saat ini didasarkan pada hal-hal yang sebenarnya tidak ada dalam pembahasan. Kita harus menghindari kesalahpahaman dan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah menciptakan perpecahan," tambahnya.
Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan bahwa substansi revisi UU TNI bertujuan memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan mengatasi berbagai permasalahan nasional. Ia mencontohkan peran TNI dalam penanggulangan bencana alam sebagai bukti nyata kontribusi TNI bagi masyarakat. "TNI selalu berada di garis depan dalam penanganan bencana bersama pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya," jelas Mensesneg. "Hal ini bukan berarti kita kembali pada dwifungsi ABRI. Perlu dipahami dengan benar konteks dari revisi ini," tambahnya.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), PSHK Indonesia, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK), yang menyatakan keprihatinan terkait proses revisi UU TNI. Dalam pernyataan bersama yang dirilis Minggu (16/3/2025) berjudul "Menolak Kejahatan Legislasi dalam Pembahasan RUU TNI: Inkonstitusional, Melanggar HAM dan Kebebasan Akademik", mereka menilai proses revisi kurang transparan dan partisipatif, serta berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan mengancam reformasi TNI. Mereka juga menyorot kurangnya keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya dalam proses pembahasan revisi tersebut.
Kekhawatiran tersebut terutama berpusat pada potensi revisi untuk melemahkan prinsip profesionalisme TNI dan mengulang kembali masa dwifungsi ABRI yang dinilai telah menyebabkan pelanggaran HAM dan impunitas. Desakan untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI pun mengemuka dari berbagai pihak. Mensesneg menanggapi kekhawatiran tersebut dengan menjelaskan bahwa tujuan revisi adalah untuk memperkuat peran TNI dalam konteks negara hukum dan demokrasi, bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Pemerintah dan DPR dihadapkan pada tantangan untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi ke depannya. Menjaga keseimbangan antara kebutuhan modernisasi TNI dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia menjadi krusial dalam merespon kritik dan kekhawatiran yang ada. Kejelasan dan komunikasi yang efektif dari pemerintah terkait substansi revisi UU TNI sangat diperlukan untuk meredakan kontroversi dan membangun kepercayaan publik.
Poin-poin penting dari revisi UU TNI yang perlu diperhatikan:
- Penguatan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan mengatasi berbagai permasalahan nasional.
- Penekanan pada profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang demokratis.
- Pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses legislasi.
- Pencegahan potensi kembalinya dwifungsi ABRI dan pelanggaran HAM.
- Peran TNI dalam penanggulangan bencana sebagai contoh nyata kontribusi positif TNI bagi masyarakat.