Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil: Permohonan Maaf dan Harapan Tetap Bertugas di TNI

Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil: Permohonan Maaf dan Harapan Tetap Bertugas di TNI

Pengadilan Militer Jakarta hari ini menjadi saksi bisu atas pembacaan pleidoi tiga terdakwa oknum TNI AL dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang terjadi di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan suara bergetar dan air mata berlinang, menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatan mereka dan memohon keringanan hukuman, termasuk permohonan agar tidak dipecat dari kesatuannya.

Bambang, dalam pleidoinya, mengakui sepenuhnya kesalahannya dan menyatakan kesediaannya bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Ia memohon keadilan dari majelis hakim, seraya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Lebih lanjut, Bambang menjelaskan kondisi ekonominya sebagai tulang punggung keluarga dengan tanggungan anak-anak dan orang tua yang menjadi pertimbangan penting dalam permohonan keringanan hukumannya. Ia menekankan bahwa ia tidak bermaksud untuk menghindari hukuman.

Senada dengan Bambang, Akbar Adli juga menyatakan penyesalan yang mendalam atas kejadian tersebut. Ia mengaku tidak pernah berniat menghilangkan nyawa Ilyas Abdurrahman, seorang ayah dan kepala keluarga. Akbar memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan perannya sebagai suami dan pencari nafkah, sehingga ia bisa tetap menjalankan tugas sebagai prajurit TNI. Ia menekankan dedikasi dan pengabdiannya kepada negara sebagai bagian dari Kopaska, yang telah ia jalani dengan penuh pengorbanan.

Rafsin, terdakwa ketiga, turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan juga kepada keluarga Ramli, korban luka dalam peristiwa tersebut. Ia mengakui kebodohannya dan kurangnya pengetahuan yang mengakibatkan peristiwa tersebut. Ia memohon kesempatan untuk menjadi manusia yang lebih baik dan berharap agar tetap diperbolehkan mengabdi sebagai prajurit TNI, berkomitmen untuk berpegang teguh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta hidup berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang.

Sebelumnya, oditur militer telah menuntut hukuman yang berbeda bagi ketiga terdakwa. Bambang dan Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP). Sementara itu, Rafsin dituntut pidana penjara 4 tahun atas pelanggaran Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI dan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Sidang ini masih berlanjut dan menanti putusan majelis hakim yang menentukan nasib ketiga terdakwa oknum TNI AL tersebut. Permohonan maaf dan penyesalan yang disampaikan, serta pertimbangan kondisi keluarga, menjadi poin penting yang diajukan dalam pembelaan mereka. Publik pun menunggu putusan yang adil dan bijak dari pengadilan.