Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Video Viral Penghentian Kendaraan di Tol Dalam Kota

Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Video Viral Penghentian Kendaraan di Tol Dalam Kota

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya sebuah video viral di media sosial yang menampilkan petugas kepolisian menghentikan sebuah mobil di ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Video tersebut sempat memicu spekulasi adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas kepolisian. Namun, pihak Polda Metro Jaya dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dalam keterangan persnya pada Senin (17/3/2025), menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Sabtu (15/3/2025) siang. Penghentian mobil berjenis Baleno tersebut dilakukan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya yang tengah menjalankan tugas patroli rutin. Penyebab penghentian kendaraan tersebut bukan tanpa alasan; petugas menemukan pelanggaran administrasi berupa masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah habis.

Setelah menghentikan kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa memang TNKB telah mati. Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan peringatan dan teguran kepada pengendara, dengan imbauan untuk segera memperpanjang TNKB dan mengganti TNKB yang telah kadaluarsa. Tidak ada tindakan di luar prosedur operasional standar yang dilakukan oleh petugas.

AKBP Argo Wiyono juga menanggapi isu adanya upaya suap dari pengendara kepada petugas. Ia menegaskan bahwa memang ada upaya dari pengendara, yang diketahui bernama IC, untuk memberikan sesuatu kepada petugas. Namun, upaya tersebut ditolak dengan tegas oleh petugas, Bripka R dan Briptu E, yang bertugas pada saat itu. Polda Metro Jaya telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk kepada pengendara dan kedua petugas yang bertugas.

"Hasil klarifikasi menunjukkan tidak ada unsur pungli atau permintaan uang dari petugas kepada pengendara," tegas AKBP Argo. "Petugas telah menjalankan tugas sesuai prosedur operasional standar yang berlaku." Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan AH, pengunggah video viral tersebut. AH mengakui bahwa pengambilan video dilakukan tanpa maksud tertentu, hanya sekadar mencoba fitur kamera ponselnya. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf atas viralnya video tersebut dan polemik yang ditimbulkannya.

Kesimpulannya, Polda Metro Jaya menekankan komitmennya untuk memberantas pungli dan memastikan seluruh anggotanya menjalankan tugas sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Kejadian di Tol Dalam Kota ini merupakan contoh bagaimana tindakan petugas yang prosedural dapat disalahpahami, dan betapa pentingnya klarifikasi untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.

Berikut poin-poin penting yang perlu digarisbawahi:

  • Penghentian kendaraan karena pelanggaran administrasi (TNKB mati).
  • Petugas memberikan peringatan dan teguran.
  • Upaya suap dari pengendara ditolak petugas.
  • Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi kepada semua pihak.
  • Pengunggah video meminta maaf.
  • Tidak ada pungli yang terjadi.