Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Keluarga Tegaskan Patuh Hukum, Kasus Pertama Kali
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Keluarga Tegaskan Patuh Hukum, Kasus Pertama Kali
Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam persidangan tersebut, Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Kesaksian Ronald menarik perhatian karena ia dan keluarganya menyatakan ini merupakan pengalaman pertama mereka berurusan dengan hukum.
Ronald dengan tegas membantah pernah menggunakan jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara sebelumnya. Saat ditanyai kuasa hukum Lisa Rachmat mengenai penggunaan jasa konsultan hukum dari terdakwa tersebut, baik dirinya maupun keluarganya menyatakan tidak pernah memiliki rekam jejak hukum sebelumnya. Jawaban Ronald menekankan komitmen keluarga untuk mematuhi hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. "Tidak pernah sama sekali Pak, saya tidak pernah tersandung apapun masalah hukum karena saya adalah rakyat Indonesia yang taat hukum," tegas Ronald saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Lisa Rachmat.
Ia kembali menegaskan hal yang sama saat ditanya secara spesifik mengenai kasus ini: "Betul, perkara pertama kali pada pribadi saya sendiri dan keluarga saya, ini perkara kami yang pertama kali," ungkap Ronald. Pernyataan ini membantah adanya dugaan keterlibatan sebelumnya dalam kasus hukum yang membutuhkan jasa pengacara. Kesaksian Ronald menjadi kunci penting dalam mengungkap kronologi kasus suap ini dan perannya dalam memastikan keadilan ditegakkan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Meirizka Widjaja, ibu Ronald, memberikan suap senilai Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Uang suap tersebut disalurkan melalui terdakwa Lisa Rachmat. Ketiga hakim tersebut kini juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sementara itu, Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang juga didakwa dalam kasus ini, dituduh menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun masa jabatannya. Ia juga didakwa terlibat sebagai makelar kasus dalam upaya membebaskan Ronald Tannur. Kasus ini menunjukkan dugaan praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga terdakwa hingga pejabat tinggi di Mahkamah Agung.
Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan saat ini tengah menjalani hukuman. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan berbagai pihak dan mengungkap dugaan praktik suap dalam sistem peradilan. Pernyataan Ronald dan keluarganya yang menegaskan kepatuhan terhadap hukum menjadi poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses pengadilan.
Daftar poin penting kesaksian Ronald Tannur:
- Menyatakan dirinya dan keluarganya taat hukum.
- Membantah pernah menggunakan jasa Lisa Rachmat sebelumnya.
- Mengatakan kasus ini adalah kasus hukum pertama bagi dirinya dan keluarganya.
- Menekankan komitmen keluarga terhadap kepatuhan hukum.