Gubernur DKI Jakarta Koordinasikan Penanganan Tanah Ilegal di Bantaran Sungai dengan Kementerian ATR/BPN

Gubernur DKI Jakarta Koordinasikan Penanganan Tanah Ilegal di Bantaran Sungai dengan Kementerian ATR/BPN

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tanah ilegal di bantaran sungai. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan sejumlah lahan di bantaran sungai yang diduga berstatus ilegal. Pramono Anung menyatakan akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menuntaskan permasalahan ini. Hal ini disampaikannya pada Senin (17/3/2025) di Balai Kota Jakarta.

"Status kepemilikan tanah di bantaran sungai menjadi perhatian utama," ujar Pramono. "Jika ditemukan sertifikat tanah yang ilegal, kita akan melakukan pendalaman dan pembenaran status kepemilikan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini membutuhkan kolaborasi yang erat dengan Kementerian ATR/BPN, mengingat kewenangan utama pengelolaan pertanahan berada di bawah naungan kementerian tersebut." Pramono menambahkan bahwa koordinasi yang intensif ini akan memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan berkeadilan bagi semua pihak.

Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN ini bukan hanya sebatas penelusuran status tanah, tetapi juga akan meliputi langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan tidak ada lagi pembangunan ilegal di bantaran sungai yang dapat mengancam lingkungan dan keselamatan warga. Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana, seperti banjir yang sering terjadi di daerah rawan banjir.

Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, baru-baru ini menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (12/3/2025). Pertemuan tersebut, antara lain, membahas penegakan hukum terhadap bangunan di area hijau, termasuk di daerah aliran sungai. Dalam pertemuan tersebut, disepakati komitmen bersama untuk mencegah pembangunan di daerah-daerah rawan banjir seperti di dekat aliran sungai, persawahan, dan hutan.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain:

  • Penegakan hukum terhadap bangunan di area hijau, khususnya di dekat aliran sungai.
  • Pencegahan pembangunan vila dan rumah di daerah aliran sungai, persawahan, dan hutan untuk mencegah banjir.
  • Kajian penerapan desain rumah apung di wilayah Jawa Barat yang rawan banjir, dengan mengambil contoh di Muara Angke.

Pertemuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi permasalahan bangunan ilegal di daerah rawan banjir. Harapannya, kolaborasi ini dapat memberikan solusi yang berkelanjutan dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari ancaman bencana alam.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN akan menghasilkan solusi yang komprehensif dan efektif dalam menangani permasalahan tanah ilegal di bantaran sungai, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Jakarta.