Mensesneg Imbau Penyampaian Aspirasi Publik Terkait RUU TNI Secara Konstruktif

Mensesneg Imbau Penyampaian Aspirasi Publik Terkait RUU TNI Secara Konstruktif

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menekankan pentingnya penyampaian aspirasi publik melalui jalur yang konstruktif dan terukur, sembari menghargai hak berdemokrasi.

Dalam keterangan pers di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (17/3/2025), Mensesneg Pratikno menyatakan bahwa pemerintah memahami dan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga agar proses penyampaian aspirasi tersebut tetap berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. "Demokrasi adalah nilai fundamental, namun implementasinya harus dijalankan dengan bijak dan bertanggung jawab," ujar Mensesneg Pratikno.

Lebih lanjut, Mensesneg Pratikno menjelaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap substansi RUU TNI sebelum menyampaikan kritik atau penolakan. Ia mengimbau agar masyarakat mengedepankan data dan fakta yang akurat, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi yang dapat menimbulkan polemik yang tidak perlu. "Jangan sampai, kritik yang disampaikan justru berfokus pada hal-hal yang tidak termuat dalam substansi RUU TNI," tambahnya.

Mensesneg Pratikno juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses legislasi. Ia berharap masukan dan kritik yang disampaikan dapat memperkaya pembahasan RUU TNI dan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan rakyat. Namun, ia kembali menegaskan pentingnya menyampaikan aspirasi melalui saluran yang tepat dan dengan cara yang tidak mengganggu jalannya proses legislasi. "Pemerintah selalu membuka pintu dialog dan komunikasi untuk mendengarkan aspirasi masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, aksi protes terjadi pada Sabtu (15/3/2025) di Jakarta Pusat, saat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama pemerintah membahas RUU TNI. Sejumlah perwakilan dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menolak rapat yang dinilai tertutup tersebut. Mereka khawatir RUU TNI akan mengembalikan sistem dwifungsi ABRI.

Salah satu pendemo, Andrie, menyatakan keprihatinan terhadap proses pembahasan RUU TNI yang dinilai kurang transparan. "Kami mendesak agar pembahasan RUU TNI dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas," tegas Andrie. Kelompok pendemo ini juga menyuarakan beberapa poin tuntutan, antara lain:

  • Transparansi dalam pembahasan RUU TNI.
  • Partisipasi publik dalam proses legislasi.
  • Pencegahan kebangkitan dwifungsi ABRI.
  • Jaminan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan RUU TNI.

Mensesneg Pratikno berharap agar ke depan, penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan lebih terorganisir dan konstruktif, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi proses pengambilan kebijakan di Indonesia. Pemerintah, kata dia, akan terus berupaya untuk menciptakan ruang dialog yang lebih inklusif bagi partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan.