Ibu Ronald Tannur Bantah Ajarkan Suap, Tegaskan Tak Restui Tindakan Putra

Ibu Ronald Tannur Bantah Ajarkan Suap, Tegaskan Tak Restui Tindakan Putra

Di tengah persidangan kasus suap yang menyeret namanya, Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, dengan tegas membantah pernah mengajarkan putranya untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk menyuap hakim. Pernyataan ini disampaikan Meirizka saat memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025. Kesaksiannya menjadi sorotan mengingat ia sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Ketiganya didakwa terkait dengan kasus suap yang bertujuan untuk membebaskan Ronald dari tuntutan hukum atas kasus kematian Dini Sera.

Tangisan Meirizka mengiringi penuturannya saat menanggapi permintaan maaf Ronald. Ia menjelaskan pemahaman mendalamnya terhadap karakter putra tunggalnya, menekankan bahwa ia selalu menanamkan nilai-nilai kejujuran dan kepatuhan hukum. "Ronald ini anak saya, saya yang melahirkan dia. Jadi saya sangat paham sifat dia," ungkap Meirizka, suaranya terbata-bata karena emosi. Ia kemudian melanjutkan, "Kalau memang dia salah, dia memang pantas dihukum, saya nggak keberatan. Tapi kalau memang dia tidak salah, dia tidak pantas dihukum." Pernyataan ini menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi Ronald jika terbukti bersalah, namun juga memperlihatkan keprihatinan seorang ibu yang yakin akan ketidakbersalahan putranya.

Kesaksian Meirizka lebih lanjut menepis tudingan keterlibatannya dalam upaya suap. Ia secara eksplisit menyatakan, "Makanya itu saya mengajarkan anak saya untuk tidak pernah berbuat salah lagi, apalagi sampai menyogok hakim, jelas-jelas itu nggak mungkin. Mama sudah memaafkan kamu Ronald. Mama minta kamu doa aja ya, mama juga akan doa buat kamu." Pernyataan ini menunjukkan penolakan tegas terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan tekadnya untuk mendukung Ronald secara moral, meski tidak membenarkan tindakannya jika terbukti bersalah.

Sidang tersebut juga menghadirkan kesaksian Ronald Tannur yang membantah adanya janji putusan bebas dari pengacaranya, Lisa Rachmat, baik di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya maupun kasasi. Ronald menjelaskan bahwa Lisa hanya memberikan nasihat agar ia berperilaku baik dan menghindari alkohol jika memenangkan kasasi. Ia juga membantah mengenal Zarof Ricar, yang didakwa menerima gratifikasi dan berperan sebagai makelar kasus dalam perkara ini.

Peran Zarof Ricar sebagai mantan pejabat MA yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi sorotan. Ia juga didakwa terlibat sebagai makelar kasus yang membantu membebaskan Ronald. Jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka dan Lisa Rachmat telah memberikan suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini juga telah menjadi terdakwa. Ronald sendiri telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman tersebut.

Kasus ini kompleks dan melibatkan berbagai pihak dengan peran yang berbeda-beda. Pernyataan tegas Meirizka Widjaja yang membantah mengajarkan anaknya untuk menyuap hakim menjadi salah satu poin penting yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan keputusan akhir. Proses persidangan masih berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.