Penolakan Pembelaan Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil: Tiga Prajurit TNI Tetap Hadapi Tuntutan Berat

Penolakan Pembelaan dan Ketegasan Oditur Militer dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Sidang kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di rest area Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru yang menegangkan. Pada Senin (17/3/2025), Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, secara tegas menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum ketiga terdakwa, yang merupakan prajurit TNI. Penolakan tersebut disampaikan dalam ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta II-08, dengan alasan pembelaan yang diajukan dinilai tidak berdasar hukum.

Gori Rambe dengan lantang menyatakan bahwa ketiga terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, tetap akan dihadapkan pada tuntutan hukuman yang telah dibacakan sebelumnya pada Senin (10/3/2025). Tuntutan tersebut tidak mengalami perubahan pasca penolakan nota pembelaan. Hal ini menegaskan sikap tegas Oditur Militer dalam menangani kasus ini, menunjukkan keyakinan atas cukupnya bukti yang telah diajukan dalam proses persidangan.

Setelah replik dari Oditur Militer dibacakan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menanggapi. Tim penasihat hukum, Letkol Laut (H) Hartono, menyatakan tetap berpegang pada pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya, yang berisi permohonan pembebasan dari seluruh dakwaan dan tuntutan untuk ketiga terdakwa.

Pleidoi Terdakwa dan Tuntutan Oditur Militer

Dalam pleidoi yang disampaikan pada hari yang sama, Hartono meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, dibebaskan dari penahanan, serta hak-hak mereka dipulihkan sepenuhnya, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. Ia juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Permintaan ini tentu saja bertolak belakang dengan tuntutan Oditur Militer yang cukup berat.

Sebagaimana diketahui, tuntutan Oditur Militer sebelumnya terdiri dari:

  • Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup, pemecatan dari keanggotaan TNI, dan restitusi sebesar Rp 355 juta (Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli).
  • Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan: Hukuman penjara 4 tahun (Rafsin Hermawan) dan restitusi masing-masing sebesar Rp 220 juta (Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli).

Total restitusi yang dituntut kepada ketiga terdakwa mencapai Rp 796.608.900. Jumlah restitusi yang besar ini mencerminkan kerugian yang dialami keluarga korban akibat peristiwa penembakan tersebut. Dengan penolakan pembelaan ini, sidang selanjutnya akan berfokus pada putusan hakim atas kasus yang telah menggemparkan publik tersebut.

Persidangan selanjutnya akan menjadi penentu nasib ketiga prajurit TNI tersebut. Publik pun kini menantikan keputusan hakim dan bagaimana putusan tersebut akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum di lingkungan militer.