Tiga Wanita Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Sadis di Ciamis; Motif Cemburu dan Perebutan Pasangan
Tiga Wanita Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Sadis di Ciamis; Motif Cemburu dan Perebutan Pasangan
Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial I (29) asal Ciamis. Kejadian yang menggemparkan ini melibatkan tiga tersangka perempuan yang berteman dekat dengan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, motif pembunuhan tersebut terungkap sebagai perpaduan antara cemburu dan perebutan pasangan di tengah malam. Konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung pada Senin, 17 Maret 2025, mengungkap detail peristiwa tragis tersebut.
Menurut keterangan Kombes Budi Sartono, konflik berawal dari perselisihan antar tersangka dan korban terkait pasangan masing-masing. Para tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan asmara yang rumit dan saling berkaitan. Situasi menjadi memanas saat malam kejadian, ketika rencana tidur bersama terganggu oleh ketidaksepakatan mengenai pasangan tidur. Keinginan salah satu tersangka untuk tidak tidur dengan pasangannya memicu pertengkaran hebat yang berujung pada tindakan kekerasan yang mematikan.
Salah satu tersangka, Bunga Laila Febrianti (29) atau BL, diidentifikasi sebagai pelaku utama. Ia dibantu oleh dua tersangka lainnya, Lisnawati (32) atau LW, dan Melani Ivanawati (30) atau MI. Hubungan korban dengan Lisnawati diketahui telah berlangsung selama hampir satu tahun. Peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut terungkap melalui rangkaian penyelidikan yang mendalam. Meskipun tidak secara langsung terlibat dalam aksi pembunuhan, kedua tersangka lainnya, LW dan MI, tetap dianggap bertanggung jawab karena turut serta mengetahui dan menyaksikan kejadian tersebut tanpa upaya mencegahnya. Lebih mengejutkan lagi, Lisnawati kemudian berusaha menutupi kejahatan tersebut dengan menyebarkan informasi palsu kepada keluarga korban, bahwa I tewas akibat perampokan.
Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan adalah cemburu. "Cemburu menjadi faktor pemicu utama dalam kasus ini. Dari keterangan saksi dan tersangka, terungkap bahwa perselisihan muncul karena perebutan pasangan, khususnya antara korban dan salah satu tersangka," ujar Kombes Budi. Detail mengenai dinamika hubungan rumit antara korban dan para tersangka masih terus diungkap oleh pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat akan meningkatnya angka kekerasan dan kejahatan yang bermotifkan asmara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyelesaikan masalah hubungan interpersonal dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan sesuai prosedur dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan motif yang terkait dengan kasus ini secara transparan kepada publik.
Detail Peran Tersangka:
- Bunga Laila Febrianti (BL): Pelaku utama pembunuhan.
- Lisnawati (LW): Mengetahui dan menyaksikan pembunuhan, kemudian menyebarkan informasi palsu kepada keluarga korban.
- Melani Ivanawati (MI): Mengetahui dan menyaksikan pembunuhan.
Ketiga tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.