Tiga Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Ajukan Pleidoi, Minta Ringan Hukuman
Tiga Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Ajukan Pleidoi, Minta Ringan Hukuman
Sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025). Tiga terdakwa anggota TNI AL, Letkol Laut (H) Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, melalui kuasa hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono, mengajukan pleidoi atau pembelaan. Mereka memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang ringan dan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman.
Dalam persidangan, Hartono memaparkan sejumlah alasan yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan hakim. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah pemberian santunan kepada keluarga korban. Kuasa hukum menyatakan bahwa para terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp 100 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman yang meninggal dunia, dan Rp 35 juta kepada korban luka-luka. Selain itu, Hartono juga menekankan bahwa para terdakwa telah secara langsung meminta maaf kepada keluarga korban di hadapan majelis hakim, meskipun permintaan maaf tersebut ditolak oleh pihak keluarga. Hakim ketua sendiri telah menyampaikan bahwa permintaan maaf tidak serta merta menghilangkan hukuman yang dijatuhkan.
Lebih lanjut, Hartono juga menyoroti itikad baik para terdakwa pasca kejadian. Ia menjelaskan bahwa ketiganya telah secara aktif melaporkan diri dan menyerahkan diri kepada pihak berwenang setelah insiden penembakan terjadi. Hal ini, menurut Hartono, menunjukkan sikap kesatria yang patut dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Ketiga terdakwa, lanjut Hartono, tidak berusaha melarikan diri dan menunjukkan rasa tanggung jawab atas perbuatan mereka.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman yang berbeda bagi ketiga terdakwa. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut hukuman seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban. Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara atas tuduhan penadahan mobil milik Ilyas Abdurrahman. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban. Besarnya restitusi yang dituntut bervariasi, bergantung pada keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Nilai restitusi tersebut telah diputuskan berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam tuntutannya, JPU mendakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan Rafsin Hermawan didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan putusan hakim, yang akan menentukan nasib ketiga oknum TNI AL ini.
Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya mengenai proses peradilan terhadap anggota TNI yang terlibat tindak pidana. Keputusan majelis hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer, serta memberikan gambaran mengenai keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang melibatkan anggota TNI.
Daftar poin penting dalam pledoi terdakwa:
- Pemberian santunan Rp 100 juta kepada keluarga korban meninggal dan Rp 35 juta kepada korban luka.
- Permintaan maaf kepada keluarga korban (meski ditolak).
- Itikad baik dengan menyerahkan diri dan tidak berusaha kabur.
- Sikap kesatria sebagai prajurit TNI.
Selanjutnya, Majelis Hakim akan memutuskan vonis terhadap ketiga terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang berlaku.