Mensesneg Jelaskan Revisi UU TNI: Perkuat Peran TNI, Bukan Kembalinya Dwifungsi ABRI

Mensesneg Jelaskan Revisi UU TNI: Perkuat Peran TNI, Bukan Kembalinya Dwifungsi ABRI

Polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Kekhawatiran publik terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI menjadi sorotan utama. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi penting guna meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat. Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (17/3/2025), Mensesneg menekankan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam konteks kekinian, bukan untuk menghidupkan kembali sistem dwifungsi yang telah lama dihapus.

Penjelasan Mensesneg disampaikan sebagai tanggapan atas kritik yang muncul dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai proses revisi kurang transparan dan partisipatif, serta terkesan terburu-buru. Desakan untuk menghentikan revisi bahkan datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), PSHK Indonesia, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK). Organisasi-organisasi tersebut menyatakan keprihatinan atas potensi pelanggaran prinsip-prinsip konstitusional, hak asasi manusia, dan kebebasan akademik jika revisi tersebut tetap dilanjutkan.

Mensesneg Prasetyo Hadi membantah keras anggapan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah mundur bagi reformasi dan penguatan demokrasi. Ia menegaskan bahwa revisi difokuskan pada peningkatan kapasitas TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya yang semakin kompleks. Salah satu fokus utama revisi ini adalah memperkuat peran TNI dalam penanganan bencana alam. "Peran TNI dalam penanggulangan bencana, yang telah terbukti efektif, bukanlah indikasi kembalinya dwifungsi ABRI," tegas Mensesneg. Ia meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam memahami substansi revisi UU TNI dan tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan.

Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan mengatasi tantangan keamanan nasional yang semakin dinamis. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, peningkatan kemampuan TNI dalam menghadapi ancaman non-tradisional seperti bencana alam, terorisme, dan kejahatan transnasional. Pemerintah, menurut Mensesneg, berkomitmen untuk memastikan TNI tetap profesional, netral, dan berada di bawah kendali sipil sesuai amanat konstitusi.

Namun demikian, kritikan terkait proses revisi yang kurang melibatkan partisipasi publik tetap perlu menjadi perhatian serius. Ke depan, peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan legislasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Mensesneg:

  • Revisi UU TNI bertujuan memperkuat peran TNI dalam konteks kekinian, bukan menghidupkan dwifungsi ABRI.
  • Fokus utama revisi adalah peningkatan peran TNI dalam penanganan bencana dan tantangan keamanan nasional lainnya.
  • Pemerintah berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan netralitas TNI.
  • Proses revisi ke depan perlu lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik.

Kesimpulannya, revisi UU TNI masih menjadi perdebatan publik. Penjelasan Mensesneg memberikan gambaran mengenai tujuan revisi, namun proses partisipatif yang lebih baik masih dibutuhkan untuk meyakinkan seluruh pihak.