Ritual Buang Sial dan Jejak Suap: Kesaksian Ronald Tannur dalam Sidang Kasus Dini Sera
Ritual Buang Sial dan Jejak Suap: Kesaksian Ronald Tannur dalam Sidang Kasus Dini Sera
Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, memberikan kesaksian mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; ibunya, Meirizka Widjaja; dan pengacaranya, Lisa Rachmat. Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/3/2025). Tannur mengungkapkan serangkaian tindakan yang dilakukannya pasca-pembebasan, yang disebutnya sebagai ritual "buang sial" setelah hampir satu tahun menjalani masa tahanan.
Setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan), Tannur mengaku langsung menuju sebuah hotel. Di sana, ia mandi dan memotong rambutnya. Hakim anggota, Sigit Herman Binaji, menanyakan hal tersebut secara detail. Tannur membenarkan bahwa ia melakukan ritual tersebut di hotel tersebut, menjelaskan kronologi perjalanannya setelah dinyatakan bebas. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum sampai di hotel, ia sempat singgah di sebuah kafe milik pengacaranya, Lisa Rachmat, dan makan di restoran cepat saji McDonald's. Perlu dicatat bahwa Tannur mengungkapkan bahwa ia tidak menginap di hotel tersebut, hanya melakukan ritual dan kemudian kembali ke rumah.
Namun, Tannur menambahkan sebuah pernyataan yang menarik. Ia menyatakan bahwa meskipun telah melakukan ritual "buang sial," rasa sial tersebut seakan masih mengikutinya. Ini menunjukkan kompleksitas psikologis yang mungkin dialami Tannur setelah melewati proses hukum yang panjang dan penuh gejolak. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pakaian yang dikenakan selama masa tahanannya sebagian diberikan kepada anak-anak di Rutan, dan sebagian lagi ditinggalkan di hotel sebagai bagian dari ritual tersebut.
Dalam persidangan yang sama, terungkap dakwaan terhadap Meirizka Widjaja yang diduga memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk memastikan vonis bebas bagi putranya. Jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberikan suap sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) melalui pengacara Lisa Rachmat. Ketiga hakim tersebut juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama masa jabatannya sebagai pejabat MA selama 10 tahun. Ia juga didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Kasus ini menunjukan kompleksitas jaringan dugaan suap yang melibatkan berbagai pihak, dari keluarga terpidana hingga pejabat tinggi MA.
Persidangan ini masih berlanjut, dan kesaksian Ronald Tannur akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keputusan akhir pengadilan terhadap para terdakwa. Selain itu, pernyataan Tannur mengenai ritual "buang sial" menambah dimensi yang menarik dalam kasus ini, mengungkapkan aspek psikologis dari seorang terpidana yang telah melewati proses hukum yang berat dan penuh tekanan.