Pekerja Outsourcing: Hak Atas THR Dipertegas Kemnaker

Pekerja Outsourcing Berhak Terima THR: Penegasan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan hak pekerja outsourcing atas Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hal ini ditegaskan menyusul adanya pertanyaan dan keraguan terkait penerimaan THR bagi pekerja dengan status kontrak atau outsourcing. Dalam peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan, tanpa memandang status kepegawaian, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak, termasuk pekerja outsourcing. Pernyataan resmi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Kemnaker, menanggapi pertanyaan publik terkait hak-hak pekerja di bulan suci Ramadan.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 secara jelas mengatur mekanisme penghitungan THR. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja. Sistem penghitungannya dibagi menjadi dua skema:

  • Skema Proporsional: Skema ini diterapkan bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Misalnya, pekerja yang telah bekerja selama enam bulan akan menerima THR sebesar setengah dari upah bulanannya.
  • Skema Satu Bulan Upah: Skema ini diterapkan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Dalam skema ini, pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Kemnaker menekankan bahwa kewajiban pembayaran THR bagi pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab penuh perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing itu sendiri. Hal ini penting untuk di garis bawahi agar tidak terjadi pembiaran atau pengabaian hak pekerja oleh perusahaan induk. Perusahaan induk tetap memiliki kewajiban pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan outsourcing dalam memberikan THR kepada para pekerjanya. Tidak ada pengecualian dalam hal ini. Semua pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemnaker juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memahami hak-hak mereka dan segera melaporkan jika terjadi pelanggaran terkait pembayaran THR. Saluran pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker dan media sosial resmi mereka. Kemnaker berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Indonesia, tanpa terkecuali bagi pekerja outsourcing.

Kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pekerja atas THR, termasuk pekerja outsourcing, merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Pelaksanaan aturan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan ketenangan bagi para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan.