Tujuh Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan di Kota Bima

Tujuh Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan di Kota Bima

Tragedi berdarah terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menewaskan Doni Apriansyah (23) akibat penganiayaan yang mengakibatkan luka bacok fatal di bagian tengkuk, ketiak kiri, dan punggung. Insiden yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Bima ini telah membuahkan hasil penyelidikan bagi Kepolisian Resor Bima Kota. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara satu rekan korban, Bagas (23), mengalami luka robek di punggung dan tengah menjalani perawatan medis.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang tengah berjalan. Berdasarkan keterangan sembilan saksi, tujuh individu terbukti terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian Doni. Para tersangka, yang masing-masing memiliki peran dalam aksi brutal tersebut, berinisial FT (18), MR (20), KAD (19), PTR (17), MFT (17), AFL (17), dan MAR (17). Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kota Bima, termasuk penangkapan FT dan MR yang berusaha melarikan diri ke Kabupaten Dompu. Barang bukti berupa dua bilah parang, satu celurit, serta satu katapel dan anak panahnya berhasil diamankan dari para pelaku.

Menurut Kapolres, FT dan MR merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan dan pemanahan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Semua tersangka telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 170 ayat (2) poin 1 dan 3 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga hukuman mati. "Karena semua pelaku ini memiliki peran, jadi semuanya harus bertanggung jawab," tegas AKBP Didik Putra Kuncoro menekankan pentingnya pertanggungjawaban kolektif atas tindakan kriminal tersebut.

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan kronologi kejadian. Doni Apriansyah dan Bagas, bersama dua rekannya, awalnya menenggak minuman keras di belakang salah satu hotel di Kota Bima. Dalam keadaan mabuk, mereka menuju SMAN 4 Kota Bima di Kelurahan Penatoi. Di sana, mereka bertemu dengan para tersangka dan terlibat dalam pertemuan yang berujung pada tragedi tersebut. Perselisihan pribadi antara Bagas dan salah satu tersangka memicu pertengkaran yang kemudian berlanjut pada aksi penganiayaan hingga berujung maut. Penyidik saat ini masih mendalami motif dan rincian detail peristiwa untuk memastikan semua aspek kasus telah terungkap secara tuntas.

Proses hukum terhadap ketujuh tersangka akan terus berlanjut. Polisi berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban umum dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan impulsif dan kekerasan.

  • Daftar Tersangka:

    • FT (18)
    • MR (20)
    • KAD (19)
    • PTR (17)
    • MFT (17)
    • AFL (17)
    • MAR (17)
  • Barang Bukti yang Disita:

    • Dua bilah parang
    • Satu celurit
    • Satu katapel dan anak panah