Investor Baru PT Sritex Tandatangani Kontrak Kerja dengan Eks Karyawan: Langkah Awal Pemulihan Usai Pailit
Investor Baru PT Sritex Tandatangani Kontrak Kerja dengan Eks Karyawan: Langkah Awal Pemulihan Usai Pailit
Sukoharjo, Jawa Tengah - Sebuah babak baru terukir dalam perjalanan PT Sritex Grup pasca-pailit. Pada Senin, 17 Maret 2026, sejumlah eks karyawan perusahaan tekstil tersebut resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru. Penandatanganan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemulihan perusahaan dan memberikan secercah harapan bagi ratusan pekerja yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, yang turut hadir dalam penandatanganan kontrak tersebut di Sukoharjo, Jawa Tengah, menyatakan kepastian terjalinnya kesepakatan kerja sama antara investor baru dan eks karyawan PT Sritex. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim kurator yang gigih berupaya mengembalikan operasional PT Sritex Grup. Dengan berjalannya kembali operasional perusahaan, peluang kerja bagi eks karyawan pun terbuka lebar. Menaker mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini, menyebutnya sebagai progres luar biasa yang patut disyukuri.
Meskipun demikian, Menaker Yassierli masih enggan mengungkapkan identitas investor baru tersebut. Beliau hanya menyatakan bahwa data terkait investor telah tersedia, namun akan diungkap pada waktu yang tepat. Fokus saat ini, menurutnya, adalah pada keberhasilan penandatanganan kontrak kerja. Mengenai jadwal dimulainya kembali pekerjaan bagi eks karyawan, Menaker menyerahkan sepenuhnya kepada investor untuk mengatur langkah selanjutnya.
Proses persiapan operasional perusahaan pasca-pailit, yang mencakup berbagai aspek mulai dari manajemen hingga produksi, memerlukan waktu dan perencanaan yang matang. Oleh karena itu, investor akan menentukan waktu dimulainya kembali aktivitas operasional. Langkah ini menunjukkan komitmen investor untuk membangun kembali PT Sritex dan memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar. Keberhasilan ini juga menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi pemerintah, kurator, dan investor dapat memberikan solusi yang konkrit bagi permasalahan ketenagakerjaan akibat pailitnya sebuah perusahaan besar.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memantau proses transisi ini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Proses rekrutmen dan pelatihan bagi eks karyawan juga akan menjadi perhatian utama agar mereka dapat kembali produktif dan beradaptasi dengan kondisi kerja yang baru. Ke depan, diharapkan PT Sritex Grup dapat kembali bangkit dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Catatan: Informasi detail mengenai identitas investor dan rencana operasional PT Sritex akan diinformasikan lebih lanjut setelah ada pengumuman resmi dari pihak terkait.