Bantahan PDI-P Terkait Polemik Revisi UU TNI: Meluruskan Aturan, Bukan Mengembalikan Dwifungsi ABRI
Bantahan PDI-P Terkait Polemik Revisi UU TNI: Meluruskan Aturan, Bukan Mengembalikan Dwifungsi ABRI
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, memberikan klarifikasi terkait kontroversi yang mengelilingi revisi Undang-Undang (UU) TNI. Partainya, yang saat ini memimpin Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut, menyatakan komitmennya untuk meluruskan aturan-aturan yang dinilai tidak sesuai, bukan untuk mengembalikan sistem dwifungsi ABRI seperti masa lalu. Pernyataan ini disampaikan Puan menanggapi kritikan yang ditujukan kepada PDI-P atas perannya dalam revisi UU tersebut.
"Kehadiran PDI-P dalam proses revisi UU TNI bertujuan untuk memastikan agar revisi ini selaras dengan tujuan awal, yaitu memperkuat TNI dan menjaga profesionalitasnya. Kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak bertentangan dengan konstitusi dan kepentingan nasional," tegas Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025). Ia menambahkan bahwa proses pembahasan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR dan Komisi I DPR telah memberikan penjelasan transparan terkait mekanisme pembahasan RUU TNI. Ia menekankan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan selama proses revisi. Lebih lanjut, Puan menjelaskan substansi revisi yang difokuskan pada tiga pasal utama, yang telah melalui proses diskusi yang komprehensif dan menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
"Tiga pasal yang direvisi telah dibahas secara detail, dan masukan dari masyarakat telah dipertimbangkan secara seksama," kata Puan. "Kami memastikan bahwa revisi ini tidak akan mengarah pada hal-hal yang dapat mencederai prinsip profesionalisme TNI." Ia secara tegas membantah tudingan bahwa revisi ini akan membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi ABRI.
Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini mencakup beberapa poin penting. Di antaranya adalah:
- Perpanjangan masa dinas: Penambahan masa dinas keprajuritan menjadi 58 tahun untuk bintara dan tamtama, dan 60 tahun untuk perwira. Untuk prajurit dengan jabatan fungsional tertentu, masa dinas bahkan dimungkinkan hingga 65 tahun.
- Penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga: Revisi ini juga akan mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, merespon meningkatnya kebutuhan akan keahlian militer di sektor sipil.
Terkait polemik mengenai rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont akhir pekan lalu, Puan enggan berkomentar lebih lanjut. Namun ia menegaskan bahwa substansi revisi UU TNI jauh lebih penting daripada tempat diselenggarakannya rapat.
PDI-P berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi ini agar menghasilkan UU TNI yang kuat, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa. Puan berharap agar publik dapat memahami tujuan dan proses revisi UU TNI ini, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses legislasi.