Vonis Tiga Oknum TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Segera Diputuskan

Vonis Tiga Oknum TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Segera Diputuskan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memasuki tahap akhir persidangan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil yang tewas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Sidang pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa, seluruhnya anggota TNI Angkatan Laut, dijadwalkan pada Selasa, 25 Maret 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman pada Senin, 17 Maret 2025. Proses persidangan telah melalui berbagai tahapan, termasuk dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan dari pihak oditur, pembelaan (pleidoi) dari terdakwa, dan replik dari oditur. Kini, Majelis Hakim tengah mempersiapkan putusan setelah proses musyawarah internal.

Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman yang berbeda untuk setiap terdakwa, mencerminkan peran masing-masing dalam insiden tersebut. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban. Tuntutan seumur hidup ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa keduanya terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan penadahan mobil korban, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dibebankan kewajiban restitusi kepada keluarga korban dan saksi. Rincian restitusi tersebut meliputi:

  • Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada Ramli (saksi).
  • Akbar Adli: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada Ramli.
  • Rafsin Hermawan: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada Ramli.

Besaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa telah diputuskan berdasarkan surat resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagaimana disampaikan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam persidangan sebelumnya. Sidang pembacaan vonis pada 25 Maret 2025 ini sangat dinantikan, tidak hanya oleh keluarga korban, namun juga oleh publik yang menaruh perhatian besar pada kasus ini. Putusan hakim akan menjadi penentu keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang telah berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus penegakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI sekalipun.