Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK: Masalah Administrasi, Bukan Efisiensi Anggaran
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK: Masalah Administrasi, Bukan Efisiensi Anggaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia membantah tegas anggapan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran. Penjelasan tersebut disampaikan langsung di kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Menurut Menteri Rini, penundaan yang sempat terjadi disebabkan oleh pengajuan penundaan dari 213 instansi pemerintah pusat dan daerah. Alih-alih masalah defisit anggaran, penundaan tersebut lebih disebabkan oleh kendala administrasi yang dihadapi oleh instansi-instansi tersebut. "Kalau ke kita sih lebih banyak kepada masalah administrasi. Karena kalau anggaran kan bukan wilayah KemenPANRB," tegas Menteri Rini. Ia menambahkan bahwa dinamika kebijakan di awal pemerintahan baru turut berkontribusi pada perlunya penyesuaian data dan administrasi di berbagai instansi.
Lebih lanjut, Menteri Rini menjelaskan bahwa kendala administrasi tersebut beragam. Beberapa instansi masih perlu melakukan penyesuaian data latar belakang, ijazah, nama, dan kompetensi para calon ASN. "Karena mereka mungkin ada penyesuaian lagi data latar belakang, ijazah, kemudian nama dan sebagainya. Kemudian kompetensi dan sebagainya seperti itu ada macam-macam sih alasannya. Tidak selalu sama alasannya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memberikan konfirmasi serupa. Ia menyatakan bahwa permintaan penundaan dari berbagai instansi beragam, mulai dari perpanjangan proses seleksi, penundaan seleksi itu sendiri, hingga penundaan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mayoritas permintaan penundaan disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan administrasi.
Zudan juga menjelaskan faktor lain yang berkontribusi terhadap penundaan. Ia mencontohkan beberapa kementerian yang mengalami perluasan struktur organisasi (pemekaran) serta bermunculannya lembaga-lembaga baru. Hal ini membutuhkan penyesuaian yang cermat terkait formasi, kecocokan ijazah, jenis kompetensi, dan penyesuaian unit kerja. "Kedua ini kan ada beberapa kementerian yang mekar. Kemudian ada lembaga baru, jadi penundaan dalam rangka penyesuaian juga mencocokkan dengan formasinya. Ijazahnya, formasinya, dan jenis kompetensinya. Itu yang diajukan pada kami di BKN, serta mencocokkan unit kerjanya," ungkap Zudan.
Kesimpulannya, penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK bukanlah akibat dari pemotongan anggaran, melainkan karena sejumlah kendala administrasi yang dihadapi oleh berbagai instansi pemerintah. Hal ini menunjukan pentingnya sinkronisasi data dan administrasi antar instansi pemerintah untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan CASN di masa mendatang.