Dua Pria di Sukabumi Ditangkap Atas Tuduhan Penggelapan dan Laporan Palsu Kasus Begal
Dua Pria di Sukabumi Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan dan Laporan Palsu Begal
Kepolisian Resort Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus laporan palsu terkait aksi pembegalan yang dilaporkan oleh E (46), seorang sopir penyuplai rokok, pada 4 Maret 2025. Laporan yang diajukan ke Polsek Warudoyong tersebut menyebutkan E menjadi korban pembegalan di Jalan Taman Bahagia, Kota Sukabumi, dan sejumlah uang perusahaan telah dirampas. Namun, investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, terungkap bahwa laporan E merupakan rekayasa belaka. Bukannya menjadi korban begal, E diduga telah menggelapkan uang perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya. Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, mengungkapkan bahwa E telah menciptakan skenario pembegalan untuk menutupi tindakan penggelapannya. Dalam skenario tersebut, E melibatkan BP (41) yang diduga menerima sebagian uang hasil penggelapan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Tersangka E telah melakukan penggelapan uang perusahaan dan kemudian membuat laporan palsu untuk mengaburkan tindakannya," jelas Ipda Ade Ruli Bahtiarudin dalam keterangan resmi kepada media pada Senin, 17 Maret 2025.
Lebih lanjut, Ipda Ade menjelaskan peran BP dalam kasus ini. BP, yang menerima titipan uang dari E, ikut terlibat dalam upaya menutupi kejahatan tersebut. Keduanya, E dan BP, kemudian menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan pribadi. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa laporan pembegalan yang diajukan merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari tindakan penggelapan yang dilakukan.
Sebagai bukti kuat atas kejahatan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp 89.900.000
- Satu unit sepeda motor
- Satu kaleng kue
- Satu pisau
- Satu unit handphone
- Pakaian
- Satu lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Warudoyong
Atas perbuatannya, E dan BP dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 220 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dan laporan palsu. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya kejujuran dan konsekuensi hukum atas tindakan pelaporan palsu.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memproses secara transparan kasus penggelapan dan laporan palsu ini hingga tuntas. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan, serta melaporkan setiap kejadian sesuai fakta yang ada tanpa rekayasa.