Terungkap: Ritual 'Buang Sial' Ronald Tannur Pasca Bebas dari Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Terungkap: Ritual 'Buang Sial' Ronald Tannur Pasca Bebas dari Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Sidang dugaan suap terhadap eks pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat; ibunya, Meirizka Widjaja Tannur; dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menghadirkan fakta mengejutkan terkait perilaku Tannur pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kesaksian Tannur sendiri mengungkap serangkaian tindakan yang disebutnya sebagai 'ritual buang sial' setelah hampir satu tahun mendekam di Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar Senin (17/3/2025), Hakim Sigit Herman Binaji menggali informasi terkait tindakan Tannur usai dibebaskan. Tannur mengakui bahwa ia langsung menuju sebuah hotel untuk melakukan ritual tersebut. Detail ritual yang diungkapkan mencakup pembuangan pakaian yang dikenakannya selama di penjara, potong rambut, dan mandi di hotel. Namun, ia menegaskan ritual ini berlangsung singkat dan tidak sampai menginap.

Menariknya, sebelum melakukan ritual tersebut, Tannur mengaku terlebih dahulu diantar ke gerai makanan cepat saji McDonald's. "Saya disinggahkan ke MCD dulu untuk makan, karena saya hampir satu tahun tidak makan MCD Pak," ujar Tannur menjelaskan alasannya. Setelah dari MCD, ia kemudian dibawa ke sebuah kafe milik Lisa Rachmat, sebelum akhirnya menuju hotel untuk menjalankan ritual 'buang sial'.

Hakim Sigit juga mempertanyakan nasib pakaian yang ditinggalkan di hotel. Tannur menjelaskan bahwa sebagian pakaian tersebut memang ditinggal di hotel, namun sebagian lain dibagikannya kepada anak-anak di dalam rutan. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak diinformasikan terlebih dahulu mengenai rencana ritual 'buang sial' tersebut.

Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan suap senilai Rp 4,6 miliar yang dilakukan Lisa Rachmat kepada tiga hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan. Uang suap tersebut diduga bersumber dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari terdakwa. Lebih lanjut, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan upaya menyuap Ketua Majelis Kasasi MA, Soesilo, meskipun putusan MA kemudian menyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.

Pengakuan Tannur mengenai ritual 'buang sial' tersebut tentu menjadi sorotan tersendiri di tengah proses persidangan. Hal ini menambah kompleksitas kasus dugaan suap yang kini tengah berjalan, dan menunjukkan sejumlah perilaku yang menarik perhatian publik seputar proses hukum dan reaksi terdakwa pasca-vonis.

  • Kronologi Peristiwa:

    • Divonis bebas oleh PN Surabaya.
    • Dijemput kuasa hukum dan diantar ke MCD.
    • Melanjutkan ke kafe milik Lisa Rachmat.
    • Menuju hotel untuk ritual 'buang sial' (membuang pakaian, potong rambut, mandi).
    • Sebagian pakaian dibagikan ke anak-anak di rutan.
  • Peran Pihak Terlibat:

    • Ronald Tannur: Terdakwa kasus pembunuhan, melakukan ritual 'buang sial'.
    • Lisa Rachmat: Eks pengacara Tannur, terdakwa kasus dugaan suap.
    • Meirizka Widjaja Tannur: Ibu Tannur, diduga sebagai sumber dana suap.
    • Zarof Ricar: Eks pejabat MA, terdakwa kasus dugaan suap.
    • Hakim Sigit Herman Binaji: Hakim yang memimpin persidangan.