Penyelidikan Cepat terhadap Aktivis KontraS Pasca Aksi Protes Revisi UU TNI: Tanda Munculnya Otoritarianisme?

Penyelidikan Cepat terhadap Aktivis KontraS Pasca Aksi Protes Revisi UU TNI: Tanda Munculnya Otoritarianisme?

Kecepatan proses hukum yang diterapkan terhadap tiga aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pasca aksi protes mereka di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025, telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Aksi protes yang dilakukan berupa penggedoran ruang rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut, dilaporkan oleh pihak keamanan hotel kepada Polda Metro Jaya atas dugaan gangguan ketertiban umum. Yang mengejutkan, pemanggilan terhadap para aktivis untuk klarifikasi dilakukan hanya dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan dibuat. Hal ini dinilai Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai tindakan yang sangat cepat dan mencurigakan.

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, mengungkapkan keprihatinannya atas kecepatan proses hukum tersebut. Ia mempertanyakan motif di balik proses hukum yang dinilai terlampau cepat ini. Isnur menyatakan bahwa kecepatan penanganan kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya sistematis untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan menunjukkan kemunculan kembali watak otoriter di Indonesia. Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara, dan proses hukum yang secepat ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah untuk menerima kritik dan aspirasi publik. Kurangnya waktu yang diberikan kepada para aktivis untuk mempersiapkan diri menghadapi panggilan polisi juga dinilai sebagai tindakan yang tidak layak dan menunjukkan adanya upaya untuk mengintimidasi para pengunjuk rasa.

Dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa laporan polisi telah diterima pada Sabtu, 15 Maret 2025, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut menyatakan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan terhadap para terlapor masih berlangsung dan sejumlah pasal KUHP dipertimbangkan sebagai dasar sangkaan hukum. Penjelasan kepolisian menguraikan kronologi kejadian yang bermula dari teriakan protes para aktivis di depan ruang rapat. Ketiga aktivis KontraS, termasuk Andrie Yunus, melakukan aksi tersebut dengan membentangkan poster-poster berisi kritik terhadap proses revisi UU TNI yang dinilai tertutup dan tidak transparan. Poster-poster tersebut menyoroti potensi kembalinya dwifungsi TNI dan ketidakadilan dalam proses pengambilan keputusan terkait revisi UU tersebut. Aksi ini diakhiri dengan upaya para aktivis untuk memasuki ruang rapat, namun mereka dihalang oleh petugas keamanan hotel.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan jaminan kebebasan berpendapat. Kecepatan proses hukum yang dirasakan tidak proporsional dengan pelanggaran yang dilaporkan, menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya pemerintah untuk membatasi kritikan publik dan menciptakan suasana yang mengintimidasi. Peristiwa ini perlu diawasi dengan ketat agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia dan menjamin agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

*Kronologi Singkat: * Sabtu, 15 Maret 2025: Tiga aktivis KontraS melakukan aksi protes di Hotel Fairmont, Jakarta. * Aksi protes berupa penggedoran dan teriakan di depan ruang rapat membahas revisi UU TNI. * Pihak keamanan hotel melaporkan aksi tersebut kepada Polda Metro Jaya. * Minggu, 16 Maret 2025: Polda Metro Jaya menerima laporan dan memulai penyelidikan. * Senin, 17 Maret 2025: Para aktivis KontraS dipanggil untuk klarifikasi. * YLBHI menyatakan keprihatinan atas kecepatan proses hukum dan menuding adanya upaya pembungkaman kritik.

Pasal yang Disangkakan: * Pasal 172 KUHP * Pasal 212 KUHP * Pasal 217 KUHP * Pasal 335 KUHP * Pasal 503 KUHP * Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP