Dugaan Pencabulan Mantan Kapolres Ngada: Korban dan Lokasi Lebih Banyak dari Laporan Awal

Dugaan Pencabulan Mantan Kapolres Ngada: Korban dan Lokasi Lebih Banyak dari Laporan Awal

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan adanya indikasi jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, jauh lebih besar daripada yang terungkap dalam laporan awal. Tidak hanya itu, investigasi mendalam juga menunjukkan kemungkinan frekuensi pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku lebih sering dari yang dilaporkan. Meskipun Anam enggan merinci identitas korban dan detail lebih lanjut untuk menjaga proses hukum yang sedang berjalan, keterangannya mengisyaratkan kompleksitas kasus yang lebih luas daripada yang terlihat sebelumnya.

Informasi tersebut didapat dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dilakukan oleh tim investigasi. Anam secara khusus menyinggung jumlah hotel yang digunakan Fajar untuk melakukan aksinya, menyatakan bahwa jumlahnya lebih banyak daripada yang dilaporkan sebelumnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan pencabulan tersebut telah berlangsung dalam periode waktu yang lebih lama dan di lebih banyak lokasi. "Kami mengapresiasi kerja Komisi Etik yang mampu mengembangkan fakta-fakta baru dalam kasus ini, khususnya mengenai jumlah hotel yang terlibat," ujar Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Anam menyebutkan bahwa periode waktu terjadinya dugaan pencabulan juga lebih panjang dari yang terungkap di awal. Laporan awal mengindikasikan kejadian pada pertengahan tahun lalu, namun informasi terbaru menunjukkan durasi yang jauh lebih lama. Hal ini juga berbeda dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Fajar, dimana periode tersebut memiliki jangka waktu yang jauh lebih panjang lagi. "Periode pencabulan lebih panjang dari dugaan awal, berbeda dengan kasus narkobanya yang memiliki periode jauh lebih lama," tambahnya.

Anam menyatakan keyakinannya bahwa Propam Polri akan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada Fajar. Keyakinan ini didasarkan pada temuan-temuan baru yang memperkuat bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan perwira polisi tersebut. Saat ini, sidang etik masih berlangsung, dan komisi sidang etik akan segera melakukan konfrontasi antara Fajar dan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan.

Kasus ini bermula dari penetapan Fajar sebagai tersangka pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam kategori berat, sehingga proses hukum dan sidang etik pun terus berlanjut. Pengungkapan informasi terbaru ini diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan keadilan bagi para korban.

Kesimpulan: Kasus pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terus berkembang. Bukti-bukti yang muncul menunjukkan jumlah korban dan lokasi kejadian yang lebih banyak daripada laporan awal. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan semakin memperkuat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.