Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: Tahap II Pelimpahan Perkara ke Jaksa Penuntut Umum
Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: Tahap II Pelimpahan Perkara ke Jaksa Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan wali kota tersebut dan beberapa pihak lainnya. Jubir KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi pelimpahan tersangka dan barang bukti ini pada Senin, 17 Maret 2025. Proses hukum selanjutnya akan berada di tangan JPU yang akan menentukan langkah-langkah berikutnya dalam persidangan.
Kasus yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, terdiri dari tiga perkara berbeda yang saling berkaitan. Ketiga perkara ini mencakup dugaan suap proyek pengadaan meja dan kursi SD, pemotongan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penerimaan gratifikasi. Total dugaan penerimaan uang haram yang diterima pasangan ini mencapai sekitar Rp 6 miliar. Mereka dijerat pasal-pasal terkait suap dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih detail, perkara pertama berfokus pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Mbak Ita dan Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers sebelumnya menjelaskan keterlibatan Alwin Basri dalam membantu Rachmat Utama Djangkar (RUD) untuk mendapatkan proyek tersebut. Sebagai imbalan, RUD memberikan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau 10% dari nilai proyek kepada Alwin.
Perkara kedua melibatkan dugaan pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar sebagai 'commitment fee' pada sekitar bulan Desember 2022. Sementara itu, perkara ketiga menyangkut dugaan permintaan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, yang menghasilkan penerimaan uang sebesar Rp 2,4 miliar untuk Mbak Ita dan Alwin.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelimpahan berkas perkara ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan transparansi pemerintahan. Proses peradilan selanjutnya akan menentukan tingkat kesalahannya dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka.