Revisi UU TNI: Perkuat Peran TNI atau Kembalikan Dwifungsi ABRI?
Revisi UU TNI: Antara Modernisasi dan Kontroversi
Rancangan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan tajam publik. Pro dan kontra bergema seiring munculnya kekhawatiran akan kembalinya doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang telah dihapus. Meskipun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, secara tegas membantah tujuan revisi tersebut adalah untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, keraguan publik tetap menguat. Pernyataan Mensesneg yang disampaikan dalam jumpa pers Senin, 17 Maret 2025, menekankan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat peran TNI dalam konteks kekinian, menyesuaikannya dengan tantangan zaman yang semakin kompleks.
Pemerintah berargumen bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk mengoptimalkan peran TNI dalam berbagai sektor, khususnya dalam penanganan bencana alam. Mensesneg mencontohkan keterlibatan TNI dalam penanggulangan bencana sebagai bukti peran vital TNI dalam menjaga stabilitas nasional. Namun, argumen ini dipertanyakan oleh sejumlah kalangan yang menilai revisi tersebut justru berpotensi mengaburkan batas antara peran TNI sebagai institusi militer profesional dengan peran sipil. Kekhawatiran ini semakin menguat mengingat proses revisi yang dinilai kurang transparan dan partisipatif, dengan minimnya keterlibatan masyarakat sipil dan berbagai elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Kritik tajam datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), PSHK Indonesia, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK). Organisasi-organisasi tersebut secara tegas menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI dan menuntut penghentian proses pembahasan. Mereka menilai proses revisi tersebut inkonstitusional, berpotensi melanggar hak asasi manusia dan kebebasan akademik, serta bertentangan dengan semangat reformasi yang telah membawa TNI menuju profesionalisme sesuai amanat konstitusi dan prinsip demokrasi. Para aktivis ini juga mempertanyakan urgensi revisi dan memprediksi potensi penyalahgunaan wewenang jika revisi tersebut disahkan tanpa memperhatikan aspek-aspek krusial yang berpotensi mengancam demokrasi.
Perdebatan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Kejelasan tujuan revisi, mekanisme partisipasi publik, serta jaminan agar revisi tidak mengarah pada kemunduran demokrasi dan penegakan HAM menjadi hal yang krusial. Jika pemerintah benar-benar ingin memperkuat TNI sesuai dengan tuntutan zaman, maka proses revisi UU TNI harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan akademisi. Kegagalan dalam hal ini akan semakin memperlebar jurang kesenjangan antara pemerintah dan rakyat, serta menimbulkan kecurigaan publik terhadap niat sebenarnya di balik revisi UU TNI.
- Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi UU TNI:
- Mekanisme pengawasan yang ketat terhadap penggunaan wewenang TNI.
- Jaminan perlindungan HAM dan kebebasan sipil.
- Keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam proses legislasi.
- Penegasan kembali atas komitmen TNI terhadap profesionalisme dan netralitas politik.
- Mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan dan akuntabel.