Dilema Penanganan Prostitusi Gang Royal: Aset PT KAI Hambat Penertiban
Dilema Penanganan Prostitusi Gang Royal: Aset PT KAI Hambat Penertiban
Praktik prostitusi di Gang Royal, Pekojan, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta melakukan razia dan mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) pada Selasa (11/3/2025). Razia tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, Jalan Gedong Panjang dan Jalan TB Angke Pesing. Meskipun razia telah dilakukan, permasalahan prostitusi di kawasan tersebut tampaknya masih jauh dari kata selesai. Lurah Pekojan, Syaiful Fuad, mengungkapkan dilema yang dihadapi dalam upaya memberantas praktik prostitusi yang meresahkan warga tersebut. Kesulitan utama terletak pada status lahan yang digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi, yaitu milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepemilikan lahan oleh PT KAI menjadi penghalang utama bagi pemerintah Kelurahan Pekojan dalam melakukan penertiban. Berbeda dengan penertiban di lokasi lain yang asetnya milik pemerintah, penertiban di Gang Royal menghadapi kendala hukum dan operasional. Syaiful menjelaskan, upaya penanaman pohon untuk mencegah aktivitas prostitusi pun gagal karena dikhawatirkan dapat mengganggu struktur rel kereta api. "Kalau itu kan aset PT Kereta Api, jadi kita mau apakan gitu? Kita mau tanami dia enggak boleh karena takut mengganggu struktur penguatan rel. Makanya dilema ya," ungkap Syaiful. Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga yang merasa terganggu namun tidak tahu kepada siapa harus melaporkan permasalahan ini. Warga merasa terjebak dalam situasi yang tidak ideal, di mana praktik prostitusi terus berlangsung namun upaya penertiban menghadapi berbagai kendala.
Kasatpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan faktor ekonomi sebagai penyebab utama maraknya kembali praktik prostitusi di Gang Royal. Meskipun razia telah dilakukan dan beberapa wanita diamankan, Satriadi belum dapat memberikan informasi detail mengenai asal daerah para wanita tersebut dan lamanya praktik prostitusi beroperasi kembali di kawasan tersebut. Kasus ini membuka kembali catatan panjang penertiban di Gang Royal. Pada September 2023, Satpol PP Jakarta sebelumnya telah menertibkan sekitar 150 bangunan liar yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di kawasan tersebut. Saat itu, bangunan-bangunan tersebut dinyatakan berdiri di atas lahan milik PT KAI dan pemiliknya tidak mendapat relokasi karena bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha ilegal yang menyediakan perempuan malam.
Permasalahan ini menunjukan kompleksitas dalam penanganan praktik prostitusi di perkotaan, di mana keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dan kepemilikan lahan oleh pihak swasta menjadi kendala utama. Solusi yang komprehensif diperlukan, melibatkan kerja sama antara pemerintah daerah, PT KAI, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk mengatasi akar permasalahan dan menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari praktik prostitusi di Gang Royal. Hal ini meliputi pendekatan yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan pemberdayaan masyarakat.
Langkah-langkah yang perlu dipertimbangkan:
- Kerjasama antar instansi: Pemerintah daerah, PT KAI, dan Kepolisian perlu berkolaborasi untuk menemukan solusi yang terintegrasi.
- Penegakan hukum yang tegas: Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku dan pengelola praktik prostitusi.
- Pemberdayaan ekonomi: Program pemberdayaan ekonomi untuk warga sekitar agar mengurangi ketergantungan pada praktik prostitusi.
- Sosialisasi dan edukasi: Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya prostitusi dan pentingnya melaporkan praktik tersebut.
- Pengawasan berkelanjutan: Pengawasan yang ketat dan berkelanjutan untuk mencegah praktik prostitusi kembali muncul.