Jeratan Rentenir di Tangerang: Bunga Tinggi, Sita Aset, dan Desakan Intervensi Pemerintah

Jeratan Rentenir di Tangerang: Bunga Tinggi, Sita Aset, dan Desakan Intervensi Pemerintah

Praktik rentenir di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, telah mengakibatkan ratusan warga terjerat utang dengan bunga yang mencekik. Besarnya bunga dan ancaman konsekuensi gagal bayar telah membuat sejumlah warga kehilangan harta benda, bahkan tanah dan rumah. Kondisi ini telah memicu keprihatinan dan tuntutan intervensi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

Salah satu korban, yang identitasnya disamarkan sebagai F, menceritakan pengalamannya meminjam Rp500.000 untuk biaya persalinan. Namun, dengan bunga Rp100.000 per minggu, total utangnya membengkak menjadi Rp3.250.000. Ia mengaku hanya mampu membayar bunga, sementara pokok utang tetap. Kondisi serupa dialami S, yang meminjam uang pada tahun 2016 dan harus kehilangan lahan seluas 40 meter persegi karena gagal melunasi utang yang membengkak hingga mencapai puluhan juta rupiah. Sertifikat tanah tersebut disita oleh rentenir berinisial CE, dan lahan tersebut kini berdiri bangunan kontrakan milik sang rentenir.

Tidak hanya F dan S, sejumlah warga lainnya juga menjadi korban praktik rentenir di wilayah tersebut. Mereka kehilangan aset berharga seperti televisi dan sepeda motor yang dirampas sebagai jaminan. Menurut keterangan D, seorang warga setempat, fenomena ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan lebih dari satu rentenir. Kemudahan akses pinjaman dan pencairan yang ditawarkan rentenir menjadi daya tarik tersendiri bagi warga yang membutuhkan uang cepat, namun tanpa disadari terperangkap dalam jerat utang berbunga tinggi.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, turut menyoroti permasalahan ini dan telah melakukan pertemuan dengan para korban. Ia mengungkapkan, praktik rentenir ini bukan hanya terjadi di Selembaran Jati, tetapi juga merambah wilayah lain seperti Teluknaga. Chris menduga praktik ini melibatkan ratusan, bahkan ribuan warga, sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah kabupaten. Ia telah menyampaikan permasalahan ini kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dan menekankan pentingnya intervensi dari pemerintah desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten.

Chris juga menyoroti adanya laporan intimidasi dan perampasan barang-barang milik warga yang gagal membayar utang. Untuk memberikan perlindungan hukum kepada para korban, ia telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Langkah-langkah hukum dan intervensi pemerintah menjadi krusial untuk mencegah meluasnya praktik rentenir yang merugikan masyarakat dan menjamin penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan memberikan perlindungan bagi warga yang menjadi korban.

Berikut poin penting dari permasalahan ini:

  • Ratusan warga di Desa Selembaran Jati, Kabupaten Tangerang, terjerat utang rentenir.
  • Bunga utang sangat tinggi, mencapai Rp100.000 per minggu untuk pinjaman Rp500.000.
  • Korban kehilangan aset berharga, termasuk tanah dan bangunan, karena gagal membayar utang.
  • Praktik rentenir melibatkan intimidasi dan perampasan barang.
  • Anggota DPRD Kabupaten Tangerang mendesak intervensi pemerintah untuk mengatasi masalah ini.
  • Pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi warga dan menegakkan hukum.